Tapanuli Utara, IDN Times – Kepolisian Resor Tapanuli Utara menangkap seorang penimbun biosolar bersubsidi, Selasa (18/10/2022). Aksi pelaku berinisial RH (33) terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan.
Warga Kabupaten Simalungun ini ditangkap di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Lintas Sumatra Desa Pariksabungan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput. Dari pelaku itu, polisi menyita 1.400 liter biosolar subsidi.