Medan, IDN Times - Pemerintah resmi mengeluarkan edaran khusus tentang penghapusan tenaga honorer. Ketentuan tersebut, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sumut, Faisal Nasution mengatakan pihaknya sudah menerima surat edaran tersebut. Dalam surat tersebut, penghapusan tenaga honorer akan dilakukan pada 28 November 2023 mendatang.
"Kita sudah menerima surat dari Menpan RB terkait dengan Status Pegawai dibawah Pemerintahan Daerah," ucap Faisal saat dikonfirmasi awak media, pada Kamis (16/6/2022).
