Ilustrasi DPO. DN Times/M Shakti
Sembilan tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolrestabes Medan. Mereka antara lain berinisial; SD (48), ES (36), RKO (31), TT (53), AS (20), GT (62), FT (38) dan JN (31). Termasuk BEN (40) yang diduga sebagai pengelola lokasi perjudian.
“Saat ini melakukan pencarian dan penangkapan secepatnya,” ujar Fathir.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti; batu bata dan kerikil yang digunakan untuk melempari petugas, parang, balok kayu. Kemudian, sejumlah alat perjudian dan alat isap sabu (bong).
Para tersangka terancam dijerat dengan pasal 170, 351, 212 KUHPidana. “Mereka ditetapkan tersangka karena melawan petugas dan melakukan penganiayaan secara bersama-sama,” kata Fathir.