Simalungun, IDN Times - Maraknya peredaran narkotika di Simalungun yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kembali diungkap polisi. Data ini dikumpulkan Polres Simalungun setelah menangkap tiga orang diduga pengguna dan juga pengedar narkotika.
Awalnya, Satuan Narkoba Polres Simalungun mengamankan tiga orang diduga tersangka penyalahgunaan narkoba dari salah satu gubuk persawahan, yakni Arianto Batubara alias Partong (32) Angga Satria alias Pentil (26) dan Yudi Surya alias Kipli (23) ketiganya merupakan warga Kampung Buntu, Nagori Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Saat itu, polisi menyita barang bukti berupa 1 kotak permen warna hijau di dalamnya berisi 5 bungkus plastik klip kecil sabu dan 6 bungkus plastik klip kecil kosong, 3 buah pipet 1 buah kaca pirex, 3 buah mancis, 1 unit HP Samsung, 1buah alat isap sabu (bong) dan 1 buah dompet warna hitam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ketiga tersangka, polisi mendapat data bahwa narkotika jenis sabu diperoleh dari Riko Ardian (25) warga Kampung III, Nagori Purba Ganda.