Binjai, IDN Times - Daun ganja kering seberat 14 Kg, berhasil disita dari dua pengedar dan dua lokasi yang berbeda. Pelaku yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Nerkoba) masing-masing berinisial AW (51) dan BP (38),
"Penangkapan dan penyelidikan dilakukan selama dua hari. Personel mendapatkan ciri-ciri orang yang dicurigai sebagai pengedar ganja akan mengantarkan pesanan barang langsung disergap," kata Kasi Humas Polres Binjai Iptu Riswansyah, Selasa (11/4/2023).
