Simalungun, IDN Times – Menghadapi wabah virus corona atau COVID-19 di wilayah Simalungun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun mempersiapkan atau mengalokasikan anggaran sebesar Rp 110.536.236.073. Anggaran ini akan dipergunakan untuk kebutuhan sarana dan prasarana medis dan juga untuk membantu masyarakat yang terdampak dari COVID-19 tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Simalungun, Mixnon Andreasn Simamora mengatakan bahwa dana tersebut diambil dari rasionalisasi anggaran. Dijelaskan, rasionalisasi anggaran ini merujuk kepada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
Melalui tuntunan aturan itulah, kata Mixnon Simamora, rasionalisasi anggaran dapat diambail 50 persen dari nomenklatur anggaran yang ada di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Inilah belanja tidak terduga dari Pemerintahan Simalungun. Yang tidak bisa diganggu itu adalah gaji,” jelasnya.
