Wasekjen PDIP Adian Napitupulu (kiri), Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus (tengah), dan Ketua DPP PDIP Ronny Berty Talapessy menanggapi putusan MK Nomor 60 PUU-XXII/2024. (IDN Times/Amir Faisol)
Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat membawa draf Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada untuk disahkan menjadi undang-undang di sidang paripurna terdekat. Hanya Fraksi PDI Perjuangan yang menolak RUU tersebut.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR dari Fraksi PDI Perjuangan M Nurdin menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketok, Selasa, 20 Agustus. Di antaranya, putusan Nomor 60 Tahun 2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah dan putusan Nomor 70 Tahun 2024 tentang batas usia minimal calon kepala daerah.Nurdin mengingatkan, dua putusan MK itu seharusnya menjadi pertimbangan dalam penyusunan draf Revisi UU Pilkada.
"Seharusnya perubahan terhadap undang-undang ini diarahkan untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut secara konstitusional," kata Nurdin saat membacakan pandangan Fraksi PDI Perjuangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.Ia mengingatkan, putusan MK bersifat final dan mengikat. Ia khawatir sikap DPR yang tak mengindahkan putusan itu justru jadi preseden buruk."Apabila ini diingkari, ini jadi preseden buruk penegakan hukum. Karena di berbagai negara manapun tidak ada lembaga politik yang mengutak atik putusan mahkamah konstitusi yang telah final dan binding (mengikat)," kata Nurdin.