Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)
Emosi Heri masih memuncak. Dia kemudian mengambil linggis dan menjemput istrinya. Mereka menemui Lukman di ladang ubi.
"Setelah bertemu dengan korban di belakang rumah korban tepatnya di ladang ubi, kemudian pelaku langsung memukulkan linggis ke arah kepala dan dada korban. Kemudian korban berlari ke arah rumahnya namun korban terjatuh dan tidak bergerak lagi dan diyakini oleh kedua pelaku telah meninggal dunia," tambah Agus.
Setalah korban tewas tersangka Heri membuat skenario seolah olah korban tewas gantung diri. Keesokan harinya, jenazah korban ditemukn oleh tetangga dalam keadaan tergantung.
"Kemudian pihak kepolisian Polres Tebing Tinggi melakuakn penyelidikan didapati informasi jika pelakunya adalah Heri dan Susilawati, yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku," pungkasnya.
Atas perbutannya kata Agus ke dua pelaku terancam Pasal 338 subsider 353 Ayat 3 subsider 351 Ayat 3 KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.