Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

4 Pelaku Percobaan Pembunuhan Jurnalis Ditangkap, Mengaku Dibayar

Sopian saat membuat laporan ke Polres Binjai (IDN Times/ istimewa)

Binjai, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai, melansir nama-nama terduga pelaku yang disinyalir berencana menghabisi nyawa wartawan media cetak terbitan Kota Medan, Syahzara Sopian. Sayang, polisi belum menjabarkan secara detail lokasi penangkapan keempat pelaku dan peran masing-masing.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Unit Pidum, keempat tersangka mengaku dibayar atau menerima bayaran dari seseorang berinisial R untuk menghilangkan nyawa korban. R saat ini sudah masuk dalam DPO," kata Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting, Minggu (27/6/2021).

1. Polisi masih dalami kasus apakah ada kaitannya dengan pembakaran rumah

Polisi yang turun guna melakukan penyelidikan terhadap rumah wartawan yang dibakar (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

 

Ia menjelaskan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Apakah ada kaitannya dengan peristiwa percobaan pembakaran terhadap rumah orang tuan korban Syabarsyah di Perumnas, Kelurahan Berngam, Kecamatan Binjai Kota, beberapa waktu lalu.

Mereka yang ditangkap Polres Binjai adalah, MD Sinulingga alias Takur, Iqbal, Anto dan Agi. Polisi melakukan penangkapan atas Laporan Polisi yang dilayangkan oleh korban Nomor B/415/VI/2021/SPKT/RES BINJAI/POLDA SUMUT.

Dalam laporan tersebut, korban semula tengah nongkrong di Massa Coffee, Jum'at (25/6/2021). Seketika, ujarnya, korban didatangi oleh MD Sinulingga alias Takur dan kawan-kawan.

2. Sajam yang digunakan pelaku dipersiapkan dan diselipkan dalam celana

Alat sajam yang digunakan para pelaku untuk membunuh Jurnalis di Binjai (IDN Times/ istimewa)

Kata Siswanto, salah satu pelaku sempat berupaya melakukan penyerangan sekaligus penikaman. Hal tersebut dibuktikan dengan salah seorang pelaku mengambil pisau yang diselipkan dalam celana depan.

"Lalu pelaku yang akan mengambil pisau itu berjalan menghampiri korban. Melihat gelagat pelaku yang ingin mengeluarkan pisau, kemudian orang-orang yang berada di sekitar TKP mengamankan pelaku," bebernya.

Nyawa korban yang selamat, ujarnya, karena menghubungi Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Yayang Rizki Pratama. Oleh Kasat, sambungnya, memerintahkan Kanit Pidum, Iptu Hotdiatur Purba untuk menuju TKP.

3. Para pelaku diganjar dengan Pasal 340 Jo 53 KUHPidana

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sesampai di TKP, tambahnya, polisi mengamankan keempat pelaku untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Siswanto menegaskan, pihaknya masih terus mendalami penyidikan kasus tersebut. Apakah ada kaitannya atau tidak dengan percobaan pembakaran rumah orang tua korban.

"Perbuatan yang dilakukan tersangka dilakukan dengan sengaja, sadar dan berencana terlebih dahulu. Keempatnya disangkakan pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud Pasal 340 Jo 53 KUHPidana," tandasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bambang Suhandoko
EditorBambang Suhandoko
Follow Us