Deli Serdang, IDN Times - Paslon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang dr. Asri Ludin Tambunan dan Lomlom Suwondo (ADIL) dituduh melakukan suap terhadap hakim MK oleh salah satu anggota LSM Arnold Marpaung dalam sebuah pemberitaan media online.
Menanggapi hal tersebut, Yahya Sentosa Siregar, salah satu advokat di Deli Serdang, mengatakan narasi pemberitaan tersebut telah melanggar hukum dan menyalahi kaidah jurnalistik.
"Itu fitnah tidak berdasar, keputusan yang disampaikan oleh MK tersebut keputusan yang berdasar hukum dan tentunya para Hakim yang menyidangkan perkara tersebut adalah hakim yang berkompeten dan objektif. Melihat tuduhan yang di sampaikan oleh jurnalis tersebut jika sang jurnalis tidak meminta maaf segera dan mengklarifikasi tuduhannya hal ini akan saya lapor ke dewan Pers demikian," ujarnya, Rabu (5/2/2025).