Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Panjat Atap dan Pagar, Tahanan Narkotika Kabur dari Lapas di Riau

Kota Pekanbaru
3 min read
Panjat Atap dan Pagar, Tahanan Narkotika Kabur dari Lapas di Riau
Ilustrasi tahanan (IDN Times/Sukma Shakti)
  • Tahanan narkotika berinisial RI kabur dari Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Rokan Hulu, pada Senin sore, 5 Oktober 2026.
  • RI memanjat atap kamar hunian, melewati tembok pagar, lalu melarikan diri; petugas pos 6 sempat melihat dan mengejar ke perkebunan serta hutan rawa.
  • Lapas membentuk tim pencarian dan investigasi internal, berkoordinasi dengan Polres Rohul, Koramil, serta Kanwil Ditjenpas Riau untuk menemukan RI dan memeriksa petugas.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Rokan Hulu, IDN Times - Seorang tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, dikabarkan melarikan diri. Tahanan tersebut diketahui berinisial RI.

Terkait hal ini, dibenarkan Kalapas Pasir Pangarayan Efendi P Purba. Dikatakannya, saat ini pihaknya tengah melakukan pencarian terhadap RI.

"Saat ini jajaran Lapas Pasir Pangaraian terus melakukan pencarian terhadap warga binaan tersebut. Tim telah dibentuk dan disebar di beberapa titik untuk melakukan penyisiran dan pencarian," kata Efendi, Selasa (6/10/2026).

Dilanjutkan Efendi, pihaknya juga telah meminta bantuan ke Polres Rohul dan Koramil 02 Rambah dalam rangka mempercepat proses pencarian tahanan yang kabur tersebut.

"Kami juga sudah berkoordinasi ke Polres dan Koramil untuk meminta bantuan pencarian agar segera ditemukan dia," lanjutnya.

  1. 1. Bentuk tim investigasi, tim Kanwil Ditjenpas turun

    ilustrasi investigasi (IDN Times/Aditya Pratama)
    ilustrasi investigasi (IDN Times/Aditya Pratama)

    Disamping itu, Efendi menerangkan, pihaknya juga telah membentuk tim investigasi internal serta mengisolasi area kejadian. "Kami juga melakukan pemeriksaan internal terhadap petugas piket guna mengetahui kronologi pasti serta motif dan modus operandi tahanan yang kabur itu," terangnya.

    Apabila nantinya ada ditemui keterlibatan dan kelalaian petugas jaga, Efendi menyebut, maka pihaknya akan memberi sanksi yang tegas dan terukur sesuai aturan yang berlaku.

    "Kejadian ini juga telah dilaporkan ke Ditjenpas dan Kantor Wilayah Ditjenpas Riau," sebutnya.

    Terpisah, Kepala Kanwil Ditjenpas Provinsi Riau Rudy Fernando Sianturi mengatakan, pihaknya sudah berangkat ke lokasi guna melakukan pemeriksaan dan membantu pencarian.

    "Tim sudah berangkat kesana. Nantinya akan dilakukan pemeriksaan terkait insiden tersebut," kata Rudy.

    Namun pihaknya lebih mengutamakan untuk fokus melakukan pencarian terhadap satu orang tahanan yang kabur tersebut.

    "Terkait petugas akan diperiksa nanti. Namun fokus petugas saat ini masih melakukan pencarian dan akan dibantu dari tim Kanwil," ungkapnya.

  2. 2. Sempat terlihat petugas

    Kalapas Kelas IIB Pasir Pangarayan Efendi P Purba dalam potret yang diunggah akun Instagram Lapas Pasir Pangarayan.
    Kalapas Kelas IIB Pasir Pangarayan Efendi P Purba (IDN Times/ IG lapaspasirpangarayan)

    Kepada IDN Times, Efendi menjelaskan, peristiwa kaburnya RI dari Lapas Pasir Pangarayan itu terjadi pada Senin (5/10/2026) sore, tepatnya pukul 16.15 WIB.

    RI diketahui kabur dengan cara memanjat atap kamar hunian. Selanjutnya dia melompat ke tembok pagar Lapas Pasir Pangarayan. Setelah berhasil melewati tembok pagar itu, RI kemudian melompat keluar pagar dan melarikan diri.

    "Aksi kaburnya tahanan itu terlihat oleh petugas yang berjaga di pos 6. Petugas jaga selanjutnya langsung menghubungi komandan jaga dan melakukan pengejaran ke arah perkebunan warga serta hutan rawa dibelakang Lapas Pasir Pangarayan," jelasnya.

    Namun, pengejaran petugas Lapas Pasir Pangarayan itu, hingga kini belum membuahkan hasil.

  3. 3. Merupakan tahanan Narkoba

    Ilustrasi tahanan (dok IDN Times)
    Ilustrasi tahanan (dok IDN Times)

    RI diketahui merupakan tahanan perkara tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009. Adapun statusnya RI merupakan tahanan A III.

    Diketahui, status tahanan A III adalah klasifikasi bagi tahanan yang penahanannya dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat peradilan pertama atau Pengadilan Negeri.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More