Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Bener Meriah Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi

Kota Medan
5 min read
Bener Meriah Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi
Ilustrasi Hujan Deras. (IDN Times/Anjani Asra)
  • Pemkab Bener Meriah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi pada 5 Oktober-31 Desember 2026 untuk mengantisipasi peningkatan curah hujan.
  • BMKG memprediksi hujan tinggi 300-500 milimeter per bulan di beberapa hingga seluruh kecamatan pada Oktober-November, berisiko memicu banjir, longsor, angin kencang, dan gangguan infrastruktur.
  • BPBD memperkuat posko, personel, logistik, pemantauan, dan koordinasi; warga diminta memantau informasi resmi, membersihkan drainase, menghindari lokasi rawan, serta mengikuti arahan evakuasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Banda Aceh, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Bener Meriah resmi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi di Kabupaten Bener Meriah Tahun 2026. Status tersebut berlaku mulai 5 Oktober hingga 31 Desember 2026.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Bupati Bener Meriah Nomor 360/520/SK/2026 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi di Kabupaten Bener Meriah Tahun 2026.

Penetapan status ini merupakan langkah antisipatif Pemerintah Kabupaten Bener Meriah untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi. 

Langkah tersebut dilakukan menyusul informasi dan prediksi peningkatan curah hujan dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) serta imbauan kesiapsiagaan dari Pemerintah Aceh.

Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bener Meriah sekaligus Kepala Pelaksana BPBD Bener Meriah, Ilham Abdi, mengatakan penetapan status siaga darurat merupakan langkah pemerintah daerah untuk memastikan seluruh unsur penanggulangan bencana berada dalam kondisi siap menghadapi kemungkinan terjadinya bencana.

“Status Siaga Darurat ini merupakan langkah antisipasi dan kesiapsiagaan. Kita tidak menunggu bencana terjadi baru bergerak. Seluruh unsur harus meningkatkan kewaspadaan dan kesiapan personel, peralatan maupun logistik,” kata Ilham Abdi, Selasa (6/10/2026).


  1. 1. Curah hujan diprediksi tinggi hingga November

    Banjir di Samarinda memang menjadi momok. Dalam hitungan jam saat hujan melanda Kota Tepian, sebutan Samarinda bisa tergenang. Potret tersebut diambil pada Juni 2019 (IDN Times/Yuda Almerio)
    Banjir di Samarinda memang menjadi momok. Dalam hitungan jam saat hujan melanda Kota Tepian, sebutan Samarinda bisa tergenang. Potret tersebut diambil pada Juni 2019 (IDN Times/Yuda Almerio)

    Menurut Ilham, Pemerintah Aceh melalui Surat Sekretariat Daerah Aceh Nomor 300.2/11114 tanggal 14 September 2026 telah menyampaikan informasi bahwa curah hujan periode Oktober sampai dengan Desember 2026 di wilayah kabupaten/kota Provinsi Aceh dipantau dengan intensitas menengah dan tinggi.

    Pemerintah kabupaten/kota diminta melakukan upaya terpadu dalam rangka kesiapsiagaan masyarakat untuk mengantisipasi dampak peningkatan intensitas curah hujan tersebut.

    Sementara berdasarkan prediksi BMKG Stasiun Klimatologi Kelas II Aceh, pada Oktober 2026 Kecamatan Syiah Utama dan Timang Gajah diprediksi mengalami curah hujan tinggi pada kisaran 300–500 milimeter per bulan.

    Kondisi tersebut meningkat pada November 2026. Seluruh kecamatan di Kabupaten Bener Meriah diprediksi berada pada kategori curah hujan tinggi, yakni 300–500 milimeter per bulan.

    Sedangkan pada Desember 2026, seluruh kecamatan di Kabupaten Bener Meriah diprediksi berada pada kategori curah hujan menengah, yakni 150–300 milimeter per bulan.

    Peningkatan intensitas curah hujan tersebut berpotensi meningkatkan berbagai bencana hidrometeorologi, terutama banjir, banjir bandang, tanah longsor atau pergerakan tanah, cuaca ekstrem atau angin kencang, pohon tumbang, serta gangguan terhadap akses jalan dan infrastruktur.

    “Kita mengimbau masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar sungai, daerah rawan banjir, kawasan lereng dan wilayah yang memiliki riwayat longsor, untuk meningkatkan kewaspadaan. Pantau informasi resmi BMKG dan BPBD serta segera mengikuti arahan petugas apabila diperlukan evakuasi,” jelasnya.


  2. 2. BPBD tingkatkan kesiapsiagaan dan koordinasi

    Hujan deras dan angin kencang di Tegal, Rabu (11/12). (IDN Times/Haikal Adithya)
    Hujan deras dan angin kencang di Tegal, Rabu (11/12). (IDN Times/Haikal Adithya)

    Dengan ditetapkannya status siaga darurat, BPBD Bener Meriah akan meningkatkan kesiapsiagaan Tim Reaksi Cepat (TRC), pemantauan wilayah, kesiapan posko, personel, peralatan dan logistik.

    Koordinasi juga diperkuat bersama perangkat daerah, kecamatan, pemerintah kampung, TNI/Polri dan unsur terkait lainnya.

    “Masyarakat tidak perlu panik. Status ini justru merupakan bentuk kesiapsiagaan pemerintah untuk memastikan seluruh sumber daya lebih siap, koordinasi lebih cepat dan apabila terjadi bencana, penanganannya dapat dilakukan secara segera dan terkoordinasi,” kata Ilham.

    Ia juga mengajak masyarakat melakukan sejumlah langkah sederhana, seperti membersihkan saluran drainase dan lingkungan, menghindari aktivitas di lokasi rawan ketika cuaca ekstrem, mengamankan dokumen penting dan barang berharga, serta menyiapkan kebutuhan dasar apabila sewaktu-waktu diperlukan evakuasi.

    Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi Kabupaten Bener Meriah memiliki sejumlah dasar hukum, yakni:

    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang menegaskan penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab dan wewenang pemerintah dan pemerintah daerah serta dilaksanakan secara terencana, terpadu dan terkoordinasi. UU tersebut masih berstatus berlaku.

    Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. PP ini mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana dan secara khusus mengatur penentuan status keadaan darurat. Untuk tingkat kabupaten/kota, status keadaan darurat ditetapkan oleh bupati/wali kota.

    Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, yang mengatur sumber, penggunaan, pengelolaan, pengawasan dan pertanggungjawaban pendanaan penanggulangan bencana.

    Peraturan Kepala BNPB Nomor 3 Tahun 2016 tentang Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana. Peraturan ini mendefinisikan Status Siaga Darurat sebagai keadaan ketika potensi ancaman bencana sudah mengarah pada terjadinya bencana, ditandai peningkatan ancaman berdasarkan sistem peringatan dini dan pertimbangan dampak yang akan terjadi di masyarakat.

    Petunjuk Pelaksanaan BNPB Nomor 10 Tahun 2023 tentang Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana pada Status Keadaan Darurat Bencana Kabupaten/Kota, sebagai acuan sistem komando penanganan darurat pada tingkat kabupaten/kota.

    Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja BPBD Kabupaten Bener Meriah.

    Surat Sekretariat Daerah Aceh Nomor 300.2/11114 tanggal 14 September 2026 tentang Himbauan Kesiapsiagaan Masyarakat untuk Wilayah Kabupaten/Kota pada Provinsi Aceh. Surat tersebut secara khusus meminta pemerintah kabupaten/kota meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi peningkatan curah hujan Oktober–Desember 2026.

    Prediksi Curah Hujan BMKG Stasiun Klimatologi Kelas II Aceh periode Oktober–Desember 2026, yang menjadi dasar informasi meteorologis dalam peningkatan kesiapsiagaan Kabupaten Bener Meriah.

    Keputusan Bupati Bener Meriah Nomor 360/520/SK/2026 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi di Kabupaten Bener Meriah Tahun 2026, sebagai dasar hukum langsung penetapan status di tingkat Kabupaten Bener Meriah.


  3. 3. Masyarakat diminta waspadai banjir dan longsor

    Delapan kelurahan di Kota Tegal rawan terjadi bencana banjir saat musim hujan. IDN Times/Haikal Adithya
    Delapan kelurahan di Kota Tegal rawan terjadi bencana banjir saat musim hujan. IDN Times/Haikal Adithya

    Pemerintah Kabupaten Bener Meriah mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan selama hujan dengan intensitas tinggi dan menghindari aktivitas di sekitar sungai ketika debit air meningkat.

    Masyarakat juga diminta mewaspadai retakan tanah, tebing dan lereng, tidak berteduh di bawah pohon saat angin kencang, serta menjaga kebersihan drainase dan saluran air.

    Selain itu, dokumen penting perlu disimpan di tempat aman. Masyarakat juga diminta memantau informasi resmi BMKG, BPBD dan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah serta segera melakukan evakuasi apabila mendapat arahan dari petugas.

    “Kesiapsiagaan adalah tanggung jawab kita bersama. Pemerintah menyiapkan sistemnya, tetapi masyarakat juga harus memahami risiko dan mengetahui apa yang harus dilakukan ketika terjadi bencana,” tutup Ilham Abdi.


Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More