KPU Tetapkan Gubernur Sumut, Bobby-Surya Absen

Medan, IDN Times – Pasangan Muhammad Bobby Afif Nasution-Surya ditetapkan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Utara periode 2025 – 2023. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Rabu (5/2/2025).
1. Bobby-Surya dan Edy-Hasan 'kompak' absen

Sayangnya, rapat pleno itu tidak dihadiri kedua Pasangan Calon (Paslon). Bobby-Surya dan kompetitornya Edy Rahmayadi – hasan Basri Sagala ‘kompak’ absen dalam rapat pleno itu.
Bobby – Surya diwakili oleh tim pemenangannya. Juru Bicara Tim Pemenangan Bobby – Surya, Yudha Johansyah mengatakan, Bobby tidak hadir karena ada urusan lain. “Ya, ada satu dan lain hal tadi, beliau mewakilkan kepada saya dan Riki dari Tim pemenangan. Pak Surya, saya belum monitor ya. Tapi tadi didelegasikan kepada kami, diminta kami untuk datang mewakili rapat pleno terbuka ini,” kata Yudha.
2. Bobby-Surya unggul 64,6 persen suara sah

Dalam rapat pleno itu diumumkan Bobby – Surya unggul dengan perolehan suara 64,6 persen.
"Menetapkan pasangan calon gubernur Sumatera Utara dan Wakil Gubernur Sumatera Utara nomor urut 1 Muhammad Bobby Afif Nasution dan Surya, dengan perolehan suara sebanyak 3.645.6111 suara atau 64,46 % dari total suara sah, sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih provinsi Sumut periode tahun 2025-2030," ujar Agus.
3. Gugatan Edy – Hasan kandas di MK

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI resmi menolak gugatan sengketa Pilkada Sumut 2024 yang diajukan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.
Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Februari 2025, Ketua MK Suhartoyo menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima karena dalil-dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum.“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo dalam persidangan.
Salah satu dalil yang diajukan Edy-Hasan adalah dugaan keterlibatan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam memenangkan pasangan calon nomor urut 1, Bobby Nasution dan Surya. Namun, MK menilai tidak ada bukti kuat yang mendukung klaim tersebut. Rotasi penjabat gubernur yang dilakukan Mendagri dinyatakan sah sesuai kewenangannya.