Medan, IDN Times – Bea Cukai Medan bersama Petugas Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan berhasil mengungkap kasus peredaran Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal pada Kamis 26 November 2020. Dari pengungkapan itu, ada dua pabrik rumahan yang ditemukan.
Pengungkapan ini berawal dari informasi soal peredaran ilegal minuman dengan merk Samsu Putih. Lantaran pabrik minuman tersebut sejatinya sudah tutup. Status izinnya juga sudah dibekukan dan dicabut.