Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Otak Pelaku Dituntut 20 Tahun, Keluarga Paino Minta Tolong Jokowi

Otak Pelaku Dituntut 20 Tahun, Keluarga Paino Minta Tolong Jokowi
Susilawati, adik ipar almarhum mewakili keluarga menyampaikan rasa kekecewaan dan berharap Presiden, turun tangan (IDN Times/ Bambang Suhandoko)
Share Article

Langkat, IDN Times - Keluarga Almarhum Paino, mantan Anggota DPRD Langkat tak puas dengan tuntutan 20 tahun penjara terhadap Luhur Sentosa Ginting yang diduga otak pelaku pembunuhan. Mereka meminta agar Presiden Joko Widodo dan Menkopolhukam Machfud MD, mengawal kasus yang menimpa mereka.

Permintaan ini disampaikan Susilawati, adik ipar almarhum Paino usai mendengar pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Stabat, Kamis (30/8/2023) malam.

"Kami berharap, bermohon kepada Presiden Jokowi dan Pak Machfud MD tolong lihat kami korban. Bapak Jokowi, Bapak Machfud MD, datang lah pak ke Langkat, lihat lah hukum di Langkat ini, kawal lah kami, kami ingin keadilan, kami ingin kemerdekaan di bumi Indonesia yang sudah lama merdeka pak," kata Susilawati, selaku adik ipar almarhum Paino.

1. Keluarga nilai ada keberpihakan jaksa dalam tuntutan kepada otak pelaku

Keluarga dan warga meluapkan rasa kekecewaan terhadap tuntutan diluar ruang persidangan (IDN Times/ Bambang Suhandoko)
Keluarga dan warga meluapkan rasa kekecewaan terhadap tuntutan diluar ruang persidangan (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Usai JPU membacakan tuntutan pidana kepada terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa, anak korban meluapkan kekecewaan dan kekesalannya. Bersama masyarakat Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, mereka menyesalkan tuntutan pidana yang sudah dibacakan JPU.

"Rasa kecewa masyarakat itu luar biasa, terutama korban. Karena ini pembunuhan sangat berencana sekali, sangat-sangat berencana tapi hanya dituntut 20 tahun," kata dia, didampingi penasihat hukum keluarga Togar Lubis.

"Kami paham, kami tahu ini belum vonis hakim. Tetapi dari tuntutan, kami sangat kecewa. Kita jangan hanya memikirkan anak dari terdakwa, tapi anak korban juga harus kita pikirkan, bagaimana mentalnya, bagaimana masa depannya," sambung Susilawati.

2. Otak pelaku pernah dihukum 3 bulan dalam kasus penembakan warga

Sidang pembunuhan eks dprd langkat Paino, yang mengalami penundaan dan molor (IDN Times/ Bambang Suhandoko)
Sidang pembunuhan eks dprd langkat Paino, yang mengalami penundaan dan molor (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Dia membeberkan, terdakwa Tosa pernah dihukum hanya 3 bulan dalam kasus penembakan dengan menggunakan senjata api rakitan dan korbannya masyarakat Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Langkat. Menurutnya, keluarga terdakwa selalu memberi penindasan kepada masyarakat di sana.

Meski Indonesia sudah merdeka selama 78 tahun, tapi masyarakat di Dusun Bukit Dinding, belum merasakan kemerdekaan tersebut secara utuh. "Lihat lah kami ini, pembunuhan sangat berencana dan kemarin tahun 2021, pelaku ini (terdakwa Tosa) adalah orang yang sama dengan peristiwa penembakan Almarhum Paino, dia otak pembunuhannya. Namun kemarin, dia hanya divonis 3 bulan (kasus penembakan kepada masyarakat) dan korbannya belum sembuh," bebernya.

"Dan kali ini otak pelaku dengan orang yang sama dan senjata yang sama! Pasti kami semua masyarakat resah, karena kami ragu, kami takut, korban berikutnya akan terjadi lagi. Karena kami mohon maaf sekali, bukan kami merendahkan hukum, yang kami ketahui orang awam 20 tahun misalkan nanti jatuh vonisnya, sebentar saja nanti sudah keluar," sambung Susilawati.

3. Jaksa dinilai tidak maksimal dalam memberikan tuntutan hukuman kepada otak pelaku

Sidang pembunuhan eks dprd langkat yang digelar di PN Stabat (IDN Times/ Bambang Suhandoko)
Sidang pembunuhan eks dprd langkat yang digelar di PN Stabat (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Sementara itu, Penasihat Hukum dari keluarga almarhum Paino,Togar Lubis, menyikapi keluarga korban dan masyarakat Bukit Dinding meluapkan kekecewaannya pada malam hari ini di PN Stabat, mengatakan aksi tersebut akibat kekesalan dan kekecewaan terhadap tuntutan oleh JPU.

Karena dalam pertimbangan ketika JPU menuntut 4 terdakwa lain, sambung Togar, disitulah pertimbangan, bahwa mereka melakukan perbuatan pembunuhan itu atas perintah terdakwa Luhur Sentosa Ginting. Tapi jaksa menuntut, Tosa selaku otak pelaku tidak pada tuntutan yang maksimal.

"Ini aneh ya, orang yang menyuruh, orang yang membayar, tapi tuntutan sama dengan eksekutor. Itulah yang menyebabkan kenapa keluarga korban dan masyarakat kecewa dengan jaksa. Kami berharap ya, karena hakim tidak terikat terhadap tuntutan jaksa penuntut umum. Agar majelis hakim yang menangani perkara ini tetap menjatuhkan putusan maksimal sebagaimana fakta persidangan," pungkas Togar.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan

Latest News Sumatera Utara

See More

Amankah Menggunakan High Heels saat Naik Motor? Yuk Simak Penjelasannya

27 Jun 2026, 16:30 WIBNews