Tapanuli Tengah, IDN Times - Dua tersangka pemalsuan surat keterangan Rapid Test saat ini telah diamankan oleh pihak Kepolisian. MAP dan EWT menjalani pemeriksaan di Mapolres Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Salah satu tersangka berinisial MAP yang merupakan ASN atau PNS di Tapteng mengakui perbuatan nya. Surat Rapid Test palsu itu dikeluarkan untuk penumpang kapal tujuan Pulau Nias.
"Sudah ada ratusan lembar Rapid Test yang sudah dikeluarkan," kata EWT di hadapan wartawan, Senin (29/6).