Langkat, IDN Times - Perbuatan oknum guru yang notabene tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS ini sungguh memalukan dan mencoreng dunia pendidikan Indonesia. Bukannya memberikan contoh yang baik bagi anak didiknya.
Pria berinisial UG, malah menjadi predator untuk muridnya sendiri. Guru yang mengajar di salah satu Sekolah Dasar (SD) Kecamatan Pematang Jaya, ditangkap karena kasus pencabulan anak di bawah umur.
Kini, pria berusia 53 tahun ini harus berhadapan dengan hukum dan menjadi tahanan Sat Reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Langkat, Rabu (29/1).