Medan, IDN Times-Tiga produk dari PT Universal Pharmaceutical Industries dilarang edar karena mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas. Untuk itu PT Unipharma melaporkan penyalur bahan baku obat ke Polda Sumatra Utara terkait penipuan.
Laporan diterima Polda Sumut berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/B/1918/X/2022/SPKT/Polda Sumut pada Jumat, 28 Oktober 2022. Pemasok yang dimaksud adalah PT Logicom Solution. Hal itu dikatakan Hermansyah Hutagalung selaku kuasa hukum PT Universal Pharmaceutical Industries.
Ia mengakui produk obat Unibebi mereka melebihi batas aman EG. "Setelah kami mengetahui hasilnya melewati ambang batas aman, kami langsung membuat laporan ke Polda Sumut," kata Hermansyah, Sabtu (29/10/2022) malam