Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Mengeroyok hingga Tewas, Enam Pemuda di Langkat Diringkus Polisi

Mengeroyok hingga Tewas, Enam Pemuda di Langkat Diringkus Polisi
Petugas kepolisian menunjukan para pelaku dan barang bukti yang digunakan untuk menghabisi korban (IDN Times/ Bambang Suhandoko)
Share Article

Langkat, IDN Times - Enam pria di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Mereka ditangkap dan kini dijebloskan kedalam jeruji besi Polres Langkat, usai menganiaya hingga membuat tewas M Rasyad (45) warga Sawit Sebrang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

"Tindak pidana penganiayaan hingga menghilangkan nyawa seseorang ini terjadi Sabtu tanggal 30 Oktober 2021 dinihari lalu, di sekitar pajak Sentral Sawit Seberang," kata Kasubag Humas Polres Langkat, AKP Joko Sumpeno didampingi Kanit Pidana Umum Ipda Bram Chandra, Kamis (04/11/2021).

1. Hasil visum, ditemukan sejumlah luka bacok dan tikam di tubuh korban

Petugas kepolisian menunjukan para pelaku dan barang bukti yang digunakan untuk menghabisi korban (IDN Times/ Bambang Suhandoko)
Petugas kepolisian menunjukan para pelaku dan barang bukti yang digunakan untuk menghabisi korban (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Akibat penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama oleh para pelaku, jelas dia, berdasarkan hasil visum yang dilakukan terhadap jenazah. Ditemukan sejumlah luka bacok di bagian kepala, kedua lengan dan luka tikam dipunggung.

"Kepala sebelah kanan korban juga remuk, serta sekujur badan dipenuhi luka lembam dan koyak," kata Joko.

Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga menyita beberapa barang bukti seperti senjata tajam berupa parang panjang, beberapa potong beroti, kayu hingga besi yang dijadikan para pelaku sebagai alat menganiaya korban.

2. Dua DPO, berikut identitas para pelaku yang berhasil ditangkap

Petugas kepolisian menunjukan para pelaku dan barang bukti yang digunakan untuk menghabisi korban (IDN Times/ Bambang Suhandoko)
Petugas kepolisian menunjukan para pelaku dan barang bukti yang digunakan untuk menghabisi korban (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Menurut Joko, para pelaku yang ditangkap, semuanya tercatat sebagai warga Kabupaten Langkat yakni JM alias Jamal (28 ) warga Dusun VIII, Suka Makmur, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, YS alias Usuf (22), RS alias Putra (25) keduanya warga Lingkungan II Emplasmen, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat.

Demikian juga dengan SK alias Suki (30) warga Desa Bukit Sari, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, AH alias Mahdi (22) warga Dusun I, Desa Bulu Duri, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, FP alias Nando (25) warga Lingkungan I Pajak Sentral, Kelurahan Sawit Seberang, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat.

"Ada dua lagi tersangka yang identitasnya sudah kita kantongi dan masih kita buru," ungkap dia.

3. Para pelaku diancam hukuman mati atau minimal seumur hidup

Petugas kepolisian menunjukan para pelaku dan barang bukti yang digunakan untuk menghabisi korban (IDN Times/ Bambang Suhandoko)
Petugas kepolisian menunjukan para pelaku dan barang bukti yang digunakan untuk menghabisi korban (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Keributan yang mengakibatkan korban meninggal dikeroyok, ungkap Joko, ditenggarai akibat adanya selisih paham untuk pengaturan jadwal jaga malam di lokasi pajak sentral. Kedua kelompok pemuda dberselisih paham yang akhirnya terjadi bentrok.

"Sejauh ini kondisi dan situasi Kamtibmas sudah berjalan normal dan terkendali. Antara kedua kelompok pemuda yang tadinya berselisih paham sudah membuat nota kesepakatan damai," tambah Joko.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana Subs Pasal 338 KUHPidana Subs Pasal 170 ayat 2 ke-3e KUHPidana Subs Pasal 351 ayat 3 KUHPidana. Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun," pungkas Joko.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan

Latest News Sumatera Utara

See More

12 Masih Dirawat Intensif, ASDP Evaluasi Menyeluruh KMP Aceh Hebat 2

14 Jun 2026, 07:00 WIBNews