Miris! Ayah di Langkat Cabuli Anak Sendiri saat Tidur

Langkat, IDN Times - Aksi kekerasan terhadap anak hingga pelecehan seksual serta kasus rudapaksa, masih kerap terjadi. Di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, dua pelaku diringkus pihak kepolisian Polres Langkat.
Keduanya diamankan dari dua lokasi berbeda. Adalah JM, warga Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diamankan pada Senin (25/10/2021) sekira pukul 11.00 WIB lalu.
Selang beberapa hari kemudian tepatnya Jumat (29/10/2021) sekira pukul 07.30 WIB. Pihak kepolisian kembali mengamankan MK (48) warga Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
1. Pelaku sempat diamuk massa sebelum ditangkap polisi

Kasubag Humas Polres Langkat AKP Joko Supeno didampingi Kanit PPA Polres Langkat Ipda Sihar Sihotang, Rabu (3/11/2021) menjelaskan, pelaku JM alias Udin diamankan pihak kepolisian atas dugaan pencabulan dan persetubuhan. Korban merupakan tetangganya yang masih berusia 6 tahun.
"Berdasarkan keterangan korban, pelaku sudah berulang kali melakukan tindak asusila dan akhirnya korban melaporkan kejadian kepada orangtuanya," kata Joko di halaman Jananuraga Mapolres Langkat, Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
"Pelaku sempat diamuk warga akibat perbuatannya dan akhirnya pihak kepolisian mengamankan pelaku," tambah Joko.
2. Ini pasal yang dikenakan kepada para pelaku cabul

Untuk pelaku lain berinisial MK alias Kamal, diamankan unit PPA Polres Langkat atas perkara tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul. Ironi, pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap anaknya sendiri yang masih berusia 16 tahun. Dia mengambil kesempatan melakukan aksi bejatnya di saat keluarga tengah tidur.
"MK diamankan terhadap kasus cabul, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1)(2)(3) subs pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelas Joko.
3. Para pelaku diancam hukuman 5 tahun maksimal 15 tahun kurungan penjara

Untuk perbuatan bejad MK, terang dia, terungkap setelah korban menceritakan kejadianya kepada sepupunya. Saat itu sepupu korban melaporkan kejadian yang dialami kepada abang korban. Lantas, pihak keluarga melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian dan ditindaklanjuti dengan mengamankan pelaku.
"Kedua pelaku diancam dengan hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara," tegas Joko.







![[BREAKING] Zaini Abdullah Mantan Gubernur Aceh Meninggal Dunia](https://image.idntimes.com/post/20210614/zaini1-98a93fd4e815f8ef209b3dd97e312d89.jpg)










