Mangitua pimpin ritual adat (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Ritual-ritual adat digelar di depan gedung DPRD Sumut. Mereka memanjatkan doa kepada Tuhan yang Maha Esa dan leluhur agar senantiasa dilindungi. Kemenyan dibakar dan menghasilkan wangi yang menyeruak, begitu juga dengan air dan jeruk purut yang mereka percaya dapat menjadi penolak bala.
Bagi masyarakat adar yang hadir, Perda yang mereka dorong menjadi sangat penting karena landasannya adalah amanah Undang-undang. Maka, jika DPRD tidak melakukan perumusan perda yang melindungi masyarakat adat, maka DPRD dianggap mereka mengingkari konstitusi yang telah mengamanatkannya.
Mangitua Ambarita yang mewakili masyarakat adat Sihaporas memimpin ritual adat batak Toba. Kepada awak media ia tak urung menyebutkan catatan kriminalisasi yang mereka alami selama ini.
"Saya sendiri pernah ditangkap bersama kawan saya juga namanya Parulian. Kami divonis satu tahun penjara. Sementara itu pada tahun 2019 teman kami yang namanya Joni Ambarita dan Thomson Ambarita juga ditangkap dan divonis 9 bulan penjara. Penangkapan kedua pada Juli 2024 Joni, Thomson, anak saya Geovani, dan Frando juga diculik. Sekarang masuk tahanan Polres," cerita Mangitua.
Ia bersama masyarakat adat Sihaporas begitu meyakini bahwa tanah yang mereka duduki adalah warisan dari leluhur yang sudah 8 generasi lamanya. Terlebih peta enklav dari Belanda yang mengakui keberadaan mereka beserta peninggalan-peninggalan bersejarah lainnya.
"Perjuangan ini sudah banyak rintangan dan banyak keluhan yang kami alami termasuk penangkapan yang dilakukan oleh polisi atas pengaduan oleh PT. TPL. Jadi yang kami duduki ada sekitar kurang lebih 150 hektar alias yang dikuasai masyarakat hari ini, sementara yang dikuasai PT. TPL ada 1300 hektar. Saya berharap agar segera dibuat Perda pengakuan masyarakat adat dan perlindungan masyarakat adat, supaya tanah kami bisa kembali," pungkasnya.