Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Masyarakat Adat Gelar Ritual di DPRD Sumut, Tuntut Perda Dirumuskan

Masyarakat Adat Gelar Ritual di DPRD Sumut, Tuntut Perda Dirumuskan
Masyarakat adat gelar ritual di depan kantor DPRD Sumut (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Share Article

Medan, IDN Times - Ratusan warga adat dari berbagai wilayah berbondong-bondong datang ke DPRD Sumatera Utara, tak terkecuali masyarakat adat yang datang jauh-jauh dari wilayah Danau Toba, Senin (28/10/2024) siang. Hadirnya mereka dalam hal ini untuk menuntut DPRD Sumut segera mengesahkan Perda Masyarakat Adat yang sudah mereka suarakan sejak lama.

Didampingi mahasiswa, mereka melakukan berbagai macam teatrikal juga ritual-ritual. Hal ini ditujukan agar DPRD Sumut yang baru berkenan membahas Rancangan Perda (Ranperda).

1. Ratusan masyarakat adat minta perda yang melindungi mereka segera dirumuskan

Masyarakat adat tuntut perda yang melindungi mereka segera dirumuskan (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Masyarakat adat tuntut perda yang melindungi mereka segera dirumuskan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Jhon selaku Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) wilayah Tano Batak membeberkan betapa ikhtiarnya mereka menyuarakan hak-hak masyarakat. Sebab, semakin hari mereka merasa masyarakat adat sering mengalami kriminalisasi.

"Pada hari ini kami kembali mendatangi DPRD Sumatera Utara untuk mendesak agar mereka segera mengesahkan peraturan daerah tentang hak-hak masyarakat adat di Sumatera Utara. Karena selama ini di tahun 2024 kriminalisasi terhadap masyarakat adat semakin mencuat. Kami diculik dan ditangkap tanpa ada surat perintah penangkapan. Jadi ini menjadi sesuatu yang sangat mendesak untuk segera disahkan di Sumatera Utara," kata Jhon.

Berdasarkan penjelasannya, selama ini masyarakat adat di Sumatera Utara telah mendorong pengakuan hak-haknya di tingkat provinsi sejak periode 2014-2019, 2019-2024, hingga pada periode 2024-2029. Mereka tak lelah mendorong upaya-upaya pensejahteraan agar ranperda terkait masyarakat adat segera dirumuskan.

"Tuntutan kita hari ini yang pertama itu DPRD di Provinsi Sumatera Utara periode 2024-2029 harus segera memasukkan Perda tentang masyarakat adat dan diprioritaskan. Kemudian DPRD kita tuntut supaya mereka memberi jaminan kepada warganya atau masyarakat adat khususnya untuk mereka bisa melakukan aktivitas di wilayah adat tanpa adanya kriminalisasi atau rencana-rencana pemanggilan pemeriksaan oleh aparat keamanan, karena mereka mempertahankan tanahnya dari perampasan baik itu dari PTPN atau PT. TPL di kawasan danau Toba," lanjut Jhon.

2. Masyarakat adat jadi kelompok yang rentan alami kriminalisasi

Mangitua pimpin ritual adat (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Mangitua pimpin ritual adat (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Ritual-ritual adat digelar di depan gedung DPRD Sumut. Mereka memanjatkan doa kepada Tuhan yang Maha Esa dan leluhur agar senantiasa dilindungi. Kemenyan dibakar dan menghasilkan wangi yang menyeruak, begitu juga dengan air dan jeruk purut yang mereka percaya dapat menjadi penolak bala.

Bagi masyarakat adar yang hadir, Perda yang mereka dorong menjadi sangat penting karena landasannya adalah amanah Undang-undang. Maka, jika DPRD tidak melakukan perumusan perda yang melindungi masyarakat adat, maka DPRD dianggap mereka mengingkari konstitusi yang telah mengamanatkannya.

Mangitua Ambarita yang mewakili masyarakat adat Sihaporas memimpin ritual adat batak Toba. Kepada awak media ia tak urung menyebutkan catatan kriminalisasi yang mereka alami selama ini.

"Saya sendiri pernah ditangkap bersama kawan saya juga namanya Parulian. Kami divonis satu tahun penjara. Sementara itu pada tahun 2019 teman kami yang namanya Joni Ambarita dan Thomson Ambarita juga ditangkap dan divonis 9 bulan penjara. Penangkapan kedua pada Juli 2024 Joni, Thomson, anak saya Geovani, dan Frando juga diculik. Sekarang masuk tahanan Polres," cerita Mangitua.

Ia bersama masyarakat adat Sihaporas begitu meyakini bahwa tanah yang mereka duduki adalah warisan dari leluhur yang sudah 8 generasi lamanya. Terlebih peta enklav dari Belanda yang mengakui keberadaan mereka beserta peninggalan-peninggalan bersejarah lainnya.

"Perjuangan ini sudah banyak rintangan dan banyak keluhan yang kami alami termasuk penangkapan yang dilakukan oleh polisi atas pengaduan oleh PT. TPL. Jadi yang kami duduki ada sekitar kurang lebih 150 hektar alias yang dikuasai masyarakat hari ini, sementara yang dikuasai PT. TPL ada 1300 hektar. Saya berharap agar segera dibuat Perda pengakuan masyarakat adat dan perlindungan masyarakat adat, supaya tanah kami bisa kembali," pungkasnya.

3. Ketua Fraksi Golkar janji bawa isu masyarakat adat di Ranperda

Ratusan masyarakat adat datangi DPRD Sumut (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Ratusan masyarakat adat datangi DPRD Sumut (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Haji Aswin selaku ketua Fraksi Golkar di DPRD Sumut menyambut kedatangan ratusan masyarakat adat. Di depan mereka ia berjanji bahwa aspirasi akan diperjuangkan pihaknya.

"Kita di DPR ini adalah menerima aspirasi dari masyarakat. Dan kita tetap mengacu pada aturan dan perundang-undangan yang ada. Apapun yang disampaikan masyarakat itu, mari sama-sama kita tampung semua. Baru Kita sesuaikan dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada," kata Aswin kepada IDN Times.

Ia mengatakan, sebagai ketua fraksi dirinya akan coba untuk membawa aspirasi masyarakat adat ke Ranperda nanti untuk dibahas.

"(soal konflik) saya mengutip pidato dari Presiden kita terpilih bahwa tidak ada masyarakat yang miskin di Republik Indonesia ini. Jadi saya rasa kita jabarkan semua. Insya Allah kita akan bawa nanti ke rapat internal baru kita lempar kepada lintas fraksi pimpinan," pungkasnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Eko Agus Herianto
Doni Hermawan
Eko Agus Herianto
EditorEko Agus Herianto

Latest News Sumatera Utara

See More

3 Cara Aman Makan Daging Kurban saat Idul Adha meski Kolesterol Tinggi

27 Mei 2026, 06:05 WIBNews