Mandailing Natal, IDN Times – Fajar Siddik, Mantan Kepala Desa Pasar Batahan, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, harus berurusan dengan polisi. Laki-laki 37 tahun itu diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa.
Korupsi yang dilakukannya sudah merugikan negara sebanyak Rp413,2 juta. Fajar ditangkap pada Jumat 14 Agustus 2020. Dia langsung ditahan di Mapolda Sumut.
