Medan, IDN Times – Polisi akhirnya menetapkan salah satu anggota Forum Umat Islam (FUI) yang membubarkan pagelaran kuda lumping di Jalan Merpati, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan pada Jumat 2 April 2021 lalu. Anggota FUI berinisial S itu juga menjabat sebagai Kepala Lingkungan (Kepling) tempat pagelaran itu diadakan.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi membenarkan soal penetapan tersangka itu. Namun Hadi belum mendetail soal pidana yang disangkakan.
“Benar satu orang sudah ditetapkan tersangka,” ujar Hadi kepada IDN Times, Jumat (9/4/2021) malam.