Medan, IDN Times – Nasib Pendeta Benyamin Sitepu menanti vonis hakim Pengadilan Negeri Medan. Benyamin didakwa telah melakukan tindak asusila kepada enam orang muridnya di Sekolah Dasar Galilea Hosana, Kota Medan.
Benyamin dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada persidangan pekan lalu. Pengacara para korban Ranto Sibarani mengatakan, tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah hukuman maksimal.
"Minggu lalu JPU Irma Hasibuan telah membaca tuntutannya. Oknum BS dituntut 15 tahun penjara," katanya kepada wartawan, Selasa (13/12/2021).