Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Medan, IDN Times – Nasib Pendeta Benyamin Sitepu menanti vonis hakim Pengadilan Negeri Medan. Benyamin didakwa telah melakukan tindak asusila kepada enam orang muridnya di Sekolah Dasar Galilea Hosana, Kota Medan.

Benyamin dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada persidangan pekan lalu. Pengacara para korban Ranto Sibarani mengatakan, tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah hukuman maksimal.  

"Minggu lalu JPU Irma Hasibuan telah membaca tuntutannya. Oknum BS dituntut 15 tahun penjara," katanya kepada wartawan, Selasa (13/12/2021).

1. Pengacara korban apresiasi tuntutan maksimal JPU kepada terdakwa

Default Image IDN

Ranto menjelaskan, tuntutan terhadap Benyamin telah diatur sebagaimana Pasal 82  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kami sangat apresiasi tuntutan jaksa tersebut yang berani menuntut maksimal. Kami berharap majelis hakim tidak ragu memvonis sebagaimana dengan tuntutan jaksa," jelasnya.

2. Benyamin akan menyampaikan pembelaan pekan ini

Editorial Team

Tonton lebih seru di