KPU Binjai dan Kejari Binjai kerjasama untuk penanganan perdata dan tata usaha negara jelang Pilkada 2020 nanti (IDN Times/Bambang Suhandoko)
Karenanya, dia melanjutkan, KPU Binjai mengusulkan 2 rancangan dalam penataan dapil tersebut. Rancangan pertama dengan dapil serupa pada pemilu 2019 yakni dengan 4 dapil dan dapil I tetap gabung Binjai Kota-Binjai Barat. Sedangkan rancangan kedua terdiri dari 5 dapil.
"Pada rancangan pertama, Dapil I Binjai Kota-Binjai Barat tetap seperti umumnya dengan jumlah alokasi 10 kursi. Kemudian Dapil II Binjai Utara 10 kursi, Dapil III Binjai Timur 8 kursi dan Dapil IV Binjai Selatan 7 kursi," urai Zulfan.
Pada rancangan kedua, beber dia, Dapil I Binjai Kota ada 4 kursi, Dapil II Binjai Barat 6 kursi, Dapil III Binjai Utara 10 kursi, Dapil IV Binjai Timur 8 kursi dan Dapil V Binjai Selatan 7 kursi. "Dua usulan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi ini akan disampaikan kepada KPU RI. Nantinya KPU RI yang memutuskannya berdasarkan regulasi yang ada PKPU Nomor 6 dan SK 488, yang merujuk kepada 7 prinsip," tegas dia.