Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Simulasi Pilkada Serentak 2020 di tengah wabah corona (ANTARA FOTO/Budi Candra Setya)

Medan, IDN Times – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga kabupaten di Sumatera Utara (Sumut). Totalnya, ada 28 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di tiga kabupaten mulai dari Labuhanbatu Selatan (16 TPS), Labuhanbatu (9 TPS) dan Mandailingnatal (3 TPS).

Putusan MK itu dibacakan dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati di tiga daerah itu pada Senin (22/3/2021). KPU Sumut pun mengaku siap untuk melakukan PSU. Pun begitu mereka masih  berkoordinasi dengan KPU pusat terkait pelaksanaannya.

"Putusan ini, semalam. Tadi teman-teman KPU Sumut, itu bersama KPU Kabupaten kordinasi dengan ke KPU RI," ujar Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin, Selasa (23/3/2021).

1. KPU masih koordinasi terkait logistik dan penetapan pelaksaanaan

IDN Times/Handoko

Pelaksanaan PSU rencannya dilakukan dalam waktu dekat. Namun KPU kabupaten/kota masih melakukan koordinasi terkait logistik.

"Penetapan pelaksanaan dalam waktu dekat. Kita terus konsultasi‎ dengan KPU pusat," jelas Herdensi.

2. Petugas pemilihan juga akan diganti

Editorial Team

Tonton lebih seru di