Medan, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah menetapkan minimal 10 kursi dari 50 kursi DPRD Kota Medan untuk dapat mengusulkan bakal pasangan calon (bapaslon) Wali Kota - Wakil Wali Kota untuk Pilkada Medan 9 Desember 2020.
Selain itu, minimal perolehan suara sah yakni 278.741 suara dari total 1.114.964 suara sah pada Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Medan 2019 lalu.
M. Rinaldi Khair sebagai Anggota KPU Kota Medan mengatakan bahwa, syarat minimal 10 kursi tersebut untuk parpol atau gabungan parpol melalui SK No 685/2020.
“KPU Kota Medan melalui SK No 685/2020 sudah menetapkan syarat minimal 10 kursi untuk parpol atau gabungan parpol. Sedangkan hitungan minimal perolehan suara, ditetapkan 278.741 dari total suara sah Pemilu DPRD Medan 2019 lalu,” katanya.
