Medan, IDN Times – Kejaksaan Negeri Asahan, Sumatra Utara menuntut seorang bekas tenaga pemasar mikro Bank Rakyat Indonesia (BRI) atau disebut Mantri dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Eks Mantri BRI bernama Irwan Parningotan didakwa telah melakukan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI senilai Rp833.991.645.
"Ya tadi terdakwa Juan Irwan Parningotan sudah dibacakan tuntutannya yakni selama tujuh tahun penjara, denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar JPU Kejari Asahan Harold Manurung di Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/10/2023).