Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Korupsi Dana Desa Bandar Kumbul, Eks Kades dan Bendahara Ditahan

Ilustrasi pidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Medan, IDN Times - Dugaan kasus korupsi dana desa mencuat di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara. Dua mantan aparatur Desa Bandar Kumbul resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah ditemukan bukti kuat terkait penyimpangan dana desa selama empat tahun anggaran.

1. Dua eks perangkat desa ditahan terkait dugaan korupsi dana miliaran rupiah

Ilustrasi pelaku kejahatan dalam penjara (IDN Times/istimewa)

Tim Penyidik Kejari Labuhanbatu melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa Bandar Kumbul tahun anggaran 2018 hingga 2022. Mereka adalah TH (46), mantan kepala desa, dan LM (28), mantan bendahara desa.

“Senin, 28 April 2025 sekira pukul 17.00 WIB Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Labuhan Batu melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa pada Desa Bandar Kumbul TA. 2018 s/d 2022,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Labuhanbatu Memed Rahmad Sugana Siregar dalam keterangan tertulis, Selasa (29/4/2025). 

Penahanan dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Keduanya akan mendekam di Lapas Kelas IIA Rantauprapat selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 28 April 2025.

2. Kasus bermula dari laporan warga, kerugian negara capai Rp1,6 miliar

(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Kejaksaan pada Agustus 2024. Setelah proses penyelidikan dan penyidikan, ditemukan indikasi kuat korupsi dalam pengelolaan keuangan desa.

“Perkara dugaan tindak pidana korupsi... adalah tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat dan berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara... terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp1.615.603.739,” jelas Memed.

Dugaan korupsi terjadi dalam rentang waktu empat tahun, dengan pola persekongkolan antara kepala desa dan bendahara dalam mengelola dana desa secara tidak transparan.

3. Tersangka diduga terlibat di kasus yang lain

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Kejaksaan Negeri Labuhan Batu telah menetapkan tersangka terhadap beberapa perkara Tindak Pidana Korupsi antara lain; Dugaan korupsi Pengelolaan Retribusi pada PUDAM Tirta Bina Kabupaten Labuhan Batu Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024 dengan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp1,4 miliar lebih.

Kemudian dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan keuangan desa Perkebunan Kanopan Ulu Kecamatan Kualuh Hulu Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2022 dengan Kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp657,9 juta. Kemudian dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan keuangan Desa Bangun Rejo Kecamatan Na. IX-X Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2022 dengan Kerugian Keuangan Negara
sebesar Rp651, 7 juta dan dugaan korupsi dana desa Bandar Kumbul TA. 2018
sampai dengan 2022 dengan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp1,6 miliar. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Prayugo Utomo
Doni Hermawan
Prayugo Utomo
EditorPrayugo Utomo
Follow Us