Komplotan Maling Ditangkap Polisi Usai Bobol 2 Rumah Dinas Milik TNI

Medan, IDN Times - Komplotan spesialis bobol rumah ditangkap polisi setelah nekat mencuri barang berharga di rumah milik personel TNI di Perkampungan Kodam I/BB, Medan Sunggal, Kota Medan. Mereka menjalankan aksinya pada libur lebaran lalu saat korban sedang pulang ke kampungnya.
Ternyata rumah tersebut sudah ditargetkan oleh tersangka. Ada beberapa barang yang dicuri, salah satunya ialah sepeda motor dinas milik korban.
1. Tersangka merupakan spesialis bobol rumah

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Hutabarat, membenarkan bahwa pihaknya menangkap komplotan maling yang sering membobol rumah. Total ada 3 orang yang ditangkap setelah melakukan aksinya di rumah dinas TNI.
"Liburan hari raya Idul Fitri, Polsek Sunggal melakukan pengungkapan kasus pencurian spesialis rumah kosong. Yang mana dalam pengungkapan ini para tersangka merupakan satu kelompok," kata Bambang, Kamis (24/4/2025) sore.
Tersangka pencurian bernama Afandi (28). Ia bekerjasama dengan 2 orang penadah bernama Agus Priadi (37) dan Hengky Hermady (43) yang membantu menjualkan sepeda motor korban.
"Ketiga tersangka merupakan spesialis melakukan curat (pencurian dengan pemberatan) dengan membongkar rumah-rumah dalam keadaan kosong," lanjut Bambang.
2. Tersangka nekat membobol 2 rumah dinas milik TNI

Kapolsek Sunggal membenarkan bahwa korban merupakan prajurit TNI. Saat itu korban sedang pergi ke kampungnya.
"Dari 3 tersangka, diamankan barang bukti yang memang milik korban. Korban ini bernama Mirza Akbar, anggota TNI yang tinggal di asrama Kodam I/BB. Dari barang bukti yang diamankan, ada 1 unit sepeda motor vario warna biru, kemudian ada kipas angin, sepasang sepatu, jaket, speaker bluetooth, sprei. Ini kita amankan di rumah tersangka yang rencananya akan dijual tapi belum sempat dijual," jelas Bambang.
Selain itu, satu sepeda motor dinas milik TNI juga dicuri komplotan maling ini. Dalam menjalankan aksinya, ada 2 rumah yang dijarah mereka.
"Berdasarkan laporan yang kami terima, ada 2 rumah (yang dibobol). Dalam 1 malam mencurinya. Siang hari dia memantau, dan malam harinya dia menjalankan aksinya. Tersangka sipil semua. Terhadap mereka kita tersangkakan dengan pasal 363 ayat 2 KUHPidana. Untuk 2 penadah pasal 480 KUHPidana," pungkasnya.
3. Rumah ternyata sudah ditarget oleh para tersangka

Sementara itu, tersangka Afandi menjelaskan aksi nekatnya membobol 2 rumah dinas TNI. Iya mengaku tahu dan sadar bahwa yang ia targetkan memang rumah milik prajurit.
"Khilaf saya. Iya tahu (itu rumah dinas), saya gak kenal sama pemiliknya," aku Afandi.
Afandi membenarkan bahwa ia juga mencuri 1 unit sepeda motor dinas merk KLX. Kepada awak media, tersangka mengaku sudah dua kali melakukan aksi.
"Saya melintas, melihat-lihat rumahnya terkunci, baru saya kerjai. Iya sudah digambar (dipantau). Saya lihat rumahnya digembok. Kalau rumahnya digembok pasti orangnya gak ada," pungkasnya.