Komnas HAM Minta Oditur Militer Evaluasi Persidangan TNI Bunuh Remaja

Medan, IDN Times - Meninggalnya seorang remaja berinisial MAF (13) akibat ditembak prajurit TNI mendapat atensi Komnas HAM. Terlebih kasus ini sudah bergulir dan memasuki sidang pledoi, pada Kamis (17/7/2025) siang.
Dua prajurit TNI dari Kodim 0204 Deli Serdang bernama Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisko hanya dituntut 18 bulan dan 1 tahun penjara oleh oditur. Kabar ini telah sampai di telinga Komnas HAM. Sehingga permintaan untuk mengevaluasi tuntutan tersebut turut pula dilayangkan.
1. Soal remaja yang meninggal ditembak prajurit TNI, Komnas HAM mengaku sudah melakukan kordinasi dengan berbagai pihak

Saurlin P. Siagian selaku Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM angkat bicara. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menangani pengaduan dari keluarga MAF yang meninggal dunia dalam peristiwa penembakan di Serdang Bedagai 1 September 2024 lalu.
"Komnas HAM telah melakukan sejumlah langkah penanganan, antara lain kami meminta keterangan kepada keluarga korban dan saksi-saksi secara daring pada 21 Oktober 2024. Kami juga melakukan koordinasi dalam rangka permintaan keterangan kepada penyidik Polres Serdang Bedagai pada 25 November 2024. Lalu melakukan koordinasi dalam rangka permintaan keterangan kepada jajaran RS Bhayangkara Medan pada 26 November 2024," kata Saurlin lewat keterangan tertulisnya.
Bukan hanya itu, Komnas HAM juga telah melakukan upaya meminta keterangan kepada instansi lain. Salah satunya kepada Direktur RS Sawit Indah Perbaungan melalui surat Nomor 981/PM.00/PL/XI/2024 tanggal 20 November 2024.
"Kami juga sudah melakukan koordinasi dalam rangka permintaan keterangan dengan jajaran Pomdam I/Bukit Barisan pada 23 Desember 2024 silam," lanjutnya.
2. Tuntutan perlu dievaluasi kembali untuk menjawab pemenuhan keadilan dan pemulihan bagi keluarga korban

Saurlin secara terbuka menyebutkan bahwa Komnas HAM telah menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD). Di mana isi dari surat yang dilayangkan mereka ingin dilakukannya proses penegakan hukum terhadap Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisko secara objektif, transparan, dan akuntabel.
"Kami meminta adanya proses persidangan atas dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik prajurit TNI sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemudian melakukan evaluasi atas kendali penggunaan senjata api untuk mencegah terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan tidak berulang," terang Saurlin.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah mengetahui tuntutan oditur terhadap terdakwa. Di mana Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisko hanya dituntut 18 bulan dan 1 tahun penjara.
"Mengamati tuntutan oditur terhadap terdakwa, Komnas HAM menyatakan bahwa tuntutan tersebut perlu dievaluasi kembali untuk menjawab pemenuhan keadilan dan pemulihan bagi keluarga korban," jelasnya.
3. Komnas HAM: tidak ada alasan hukum bagi prajurit TNI untuk melakukan tindakan main hakim sendiri

Bagi Komnas HAM tidak ada alasan hukum bagi prajurit TNI untuk melakukan tindakan main hakim sendiri. Korban yang berinisial MAF berdasarkan fakta di lapangan, meninggal dunia dengan luka tembak yang menembus dadanya.
"Untuk itu, Komnas HAM meminta adanya prosedur penegakan hukum melalui peradilan yang adil dan patut (due process of law). Komnas HAM juga meminta hal tersebut menjadi atensi dari Oditur Jenderal TNI. Berdasarkan rekomendasi kepada Panglima TNI, Komnas HAM juga sudah menyampaikan untuk melakukan evaluasi atas kendali penggunaan senjata api oleh prajurit TNI secara menyeluruh untuk mencegah terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum lainnya," pungkas Saurlin.