4 Pelaku Penyelundupan BBM Diciduk, Operator SPBU Kompak dengan Pembeli

- 2 operator SPBU dan 2 pembeli ditangkap karena penyalahgunaan BBM di tengah krisis
- Pembeli memodifikasi betor dan mobil untuk menjual ratusan liter BBM bersubsidi
- Para tersangka terancam hukuman bui maksimal 6 tahun dan denda 60 miliar
Medan, IDN Times - Empat orang tersangka memakai baju tahanan khas berwarna oranye diboyong ke Polrestabes Medan, Senin (8/12/2025). Tangan mereka lengkap dihiasi borgol, begitu juga wajah yang tertutup masker berwarna hitam.
Usut punya usut ternyata 4 pria itu merupakan aktor penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Menariknya, aksi mulus mereka dilakukan saat Kota Medan sedang mengalami krisis BBM di tengah antrean yang mengular di mana-mana.
1. Dianggap melakukan penyalahgunaan BBM di tengah krisis, 2 operator SPBU ditangkap bersama 2 orang pembeli

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan para tersangka ini memiliki perannya masing-masing. Dua di antaranya merupakan operator sekaligus pegawai yang bekerja di SPBU Kota Medan.
"Polrestabes Medan sedang melaksanakan kegiatan pengawasan maupun tindakan represif pasca kejadian bencana banjir yang terjadi di wilayah Medan dan sekitarnya. Saat ini, tim dari Pidsus sudah melakukan upaya dan pengawasan terhadap berita viral yang pernah terjadi sebelumnya terkait penjualan eceran di atas nilai nominal harga eceran. Dan ada pihak-pihak terkait lainnya yang memanfaatkan momentum di tengah bencana ini untuk memperoleh keuntungan," kata Bayu.
Masing-masing tersangka berinisial MHN (56 tahun), SY (43 tahun), M (47 tahun) dan AH (18 tahun). Mereka berempat ditangkap di 2 SPBU berbeda dengan sejumlah barang bukti yang diklaim menguatkan unsur pidana.
"MHN adalah seorang operator di SPBU pasar 10, Jalan Medan - Batang Kuis Kecamatan Percut Seituan. Dia ditangkap hari Jumat (5/12/2025) bersama pembeli berinisial SY yang membawa becak modifikasi. Sementara AH juga seorang operator di SPBU Jalan Mabar Kelurahan Sei Kera Hilir. Dia ditangkap bersama pembeli bernama M hari Sabtu (6/12/2025). Yang bersangkutan juga telah dengan sendirinya mengakui memanfaatkan situasi untuk mengambil keuntungan," lanjutnya.
2. Pembeli sengaja memodifikasi betor dan mobil yang mampu menampung ratusan liter BBM bersubsidi untuk dijual kembali

Para tersangka diduga kuat mengambil BBM tanpa izin Pertamina. Yang mereka ambil ialah jenis BBM bersubsidi seperti Pertalite. Lalu mereka jual dengan harga di atas rata-rata.
"Modus yang dilakukan oleh para pihak ini, dengan memodifikasi alat transportasi, baik becak atau betor yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa, kemudian mobil dimodifikasi lewat tangki. Lalu mereka beli alat media pompa, sehingga di belakang dikasih sejumlah jeriken. Yang kita temukan, ada 4 jeriken siap diisi," beber Bayu.
Antara pembeli dan operator disebut Bayu berkongkalikong. Bahkan mereka mengakali dengan barcode pembelian milik pihak lain.
"Idealnya mobil diisi 60 liter per hari, jenis Pertalite. Setelah kita cek, ternyata jeriken itu menampung 140 liter. Kemudian setelah mendapatkan Pertalite subsidi tersebut, setelah kembali di rumah, dijual kembali. Karena pembeli memiliki Pertamini di rumahnya," rinci Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
3. Para tersangka terancam hukuman bui 6 tahun

Bayu menerangkan bahwa pembeli yang memodifikasi mobilnya itu mendapat keuntungan Rp2.000 perliter. Sementara para operator SPBU mendapat keuntungan Rp10.000 dalam sekali pengisian.
"Sebagian ada yang ikut antrean panjang. Namun mereka memanfaatkan momentum dan paham waktu tertentu agar tidak antre. Kita akan melakukan koordinasi dengan pihak BP Migas, terkait penerapan unsur pasal yang tepat, dan ini pun menjadi warning bagi pelaku lainnya bahwa di tengah-tengah bencana banjir ini, kita akan memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa di Medan bisa mendapatkan BBM bersubsidi sesuai dengan harapannya," jelas Bayu.
Para pelaku penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi ini dikenakan Pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak Dan Gas Bumi junto UU Ciptaker dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda 60 miliar.
"Kami imbau kepada pelaku atau pihak-pihak yang coba mengambil keuntungan dari momentum ini, dilarang keras menimbun, menjual kembali, atau memakai BBM subsidi untuk pihak yang tidak berhak. Yang kedua, siapapun akan ditindak tegas sesuai Undang-Undang. SPBU juga diminta menjaga ketertiban, menolak pengisian tidak wajar, dan segera melapor jika ada temuan atau indikasi pelanggaran tersebut," pungkasnya.



















