Banjir Tapanuli, Operasional Tambang Emas hingga PLTA Disetop Sementara

- Pemerintah menyetop operasional tiga perusahaan di hulu DAS Batang Toru dan Garoga setelah banjir bandang di Tapanuli Raya.
- Tambang Emas Martabe PT Agincourt Resources, PTPN III, dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) dihentikan sementara operasionalnya.
- Penegakan hukum lingkungan diperketat untuk pencegahan bencana ekologis dan perlindungan masyarakat di Sumatera Utara.
Tapanuli Selatan, IDN Times – Pemerintah menyetop operasional tiga perusahaan di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga. Menyusul banjir bandang yang terjadi di kawasan Tapanuli Raya.
Penutupan operasional itu langsung dilakukan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Sabtu (6/12/2025). Dia juga memerintahkan agar perusahaan diaudit lingkungan.
1. Tiga perusahaan yang dihentikan operasionalnya sementara

Tiga perusahaan yang dihentikan sementara operasionalnya yakni Tambang Emas Martabe PT Agincourt Resources, PTPN III dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) pengembang PLTA Batang Toru.
“Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan. Kami telah memanggil ketiga perusahaan untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta,” kata Hanif.
2. Hasil pantauan udara menunjukkan pembukaan lahan masif untuk PLTA, HTI, tambang, dan kebun sawit

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menyebut hasil pantauan udara menunjukkan pembukaan lahan masif untuk PLTA, HTI, tambang, dan kebun sawit yang menambah tekanan pada DAS.
“Dari overview helikopter, terlihat jelas aktivitas pembukaan lahan. Tekanan ini memicu turunnya material kayu dan erosi dalam jumlah besar. Pengawasan akan diperluas,” ujar Rizal.
Menteri Hanif menegaskan curah hujan ekstrem yang kini melampaui 300 mm/hari membuat kawasan ini sangat rentan, sehingga evaluasi menyeluruh wajib dilakukan.
“Pemulihan lingkungan harus dilihat sebagai satu lanskap. Kami akan menghitung kerusakan, menilai aspek hukum, dan tidak menutup kemungkinan proses pidana jika ditemukan pelanggaran,” katanya.
3. Sebelumnya WALHI Sumut menuding tujuh perusahaan sebagai buang banjir

KLH/BPLH kini memperketat verifikasi persetujuan lingkungan dan kesesuaian tata ruang untuk seluruh kegiatan di lereng curam, hulu DAS, dan alur sungai. Penegakan hukum tegas akan ditempuh jika ada pelanggaran yang memperbesar risiko bencana.
Verifikasi lapangan terhadap perusahaan lain di Sumatra Utara juga akan dilanjutkan. Pemerintah menegaskan penegakan hukum lingkungan menjadi fondasi utama pencegahan bencana ekologis dan perlindungan masyarakat.
Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumut menuding tujuh perusahaan sebagai biang banjir yang menerjang kawasan Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara dan Tapanuli Selatan. WALHI Sumut menyatakan ekosistem Batang Toru sedang berada dalam kondisi darurat ekologis yang mengarah pada ekosida, setelah mengidentifikasi alih fungsi hutan seluas 10.795,31 hektare yang dikaitkan dengan aktivitas tujuh perusahaan.
Data ini diambil WALHi dari sumber terbuka, peta, serta penghitungan internal yang diperkuat investigasi lapangan. Jejak perubahan tutupan dan bukaan lahan dibaca melalui bahan yang dapat diakses publik; peta digunakan untuk menempatkan


















