Langkat, IDN Times - Kesiapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menjalani persidangan pembunuhan eks DPRD Langkat Paino jadi pertanyaan. Soalnya tiga pekan dispensasi untuk menyelesaikan nota penuntutan terhadap terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting cs, tak kunjung terselesaikan.
Hal ini berimbas, sidang yang semestinya berjalan mendengarkan tuntutan kembali ditunda, Senin (28/8/2023) sore. Dalam persidangan, JPU beralasan bahwa lima terdakwa belum dapat hadir bersama dalam persidangan, sehingga tuntutan belum bisa dilaksanakan.
"Masih tiga terdakwa yang hadir dua terdakwa lagi masih dalam perjalanan dan ada sedikit trouble (masalah) dalam perjalanan sehingga pembacaan tuntutan belum bisa dilaksanakan" kata JPU, berdalih
