Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kejati Kepri Terima Pengembalian Uang Rp3 M dari Tersangka Korupsi

Kejati Kepri terima pengembalian uang kerugian negara senilai Rp3,75 miliar (Dok:Kejati Kepri)

Batam, IDN Times - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menerima pengembalian sebagian kerugian keuangan negara sebesar Rp3,75 miliar dari tersangka SY, Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri Mukharom mengatakan, pengembalian ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Penundaan Kapal di pelabuhan sewilayah Batam, Kepulauan Riau.

"Pengembalian uang ini merupakan bentuk itikad baik tersangka SY dalam proses hukum yang sedang berjalan. Ada Rp3,75 miliar yang dikembalikan," kata Mukharom, Jumat (7/2/2025).

1. Pengembalian uang ke rekening Kejati Kepri

Uang kerugian negara yang dikembalikan ke Kejati Kepri (Dok: Kejati Kepri)

Mukharom menjelaskan, uang sebesar Rp3,75 miliar tersebut diserahkan langsung oleh istri tersangka SY, didampingi kuasa hukumnya, kepada Tim Penyidik Kejati Kepri.

Penyerahan berlangsung di gedung Pidsus Kejati Kepri dan dipimpin oleh Mukharom, serta didampingi Kasi Penyidikan, Kasi Penkum, dan Tim Penyidik lainnya.

Selanjutnya, uang tersebut dititipkan di rekening penampungan Lain (RPL) Kejati Kepri sebagai bagian dari proses pemulihan keuangan negara. Meskipun telah ada pengembalian dana, proses hukum terhadap tersangka SY tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

2. Kerugian negara capai Rp9,63 miliar

Uang kerugian negara dikembalikan ke Kejati Kepri (Dok:Kejati Kepri)

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf menjelaskan, kasus ini bermula dari penyidikan terhadap PT Pelayaran Kurnia Samudra dalam pengelolaan PNBP Jasa Penundaan Kapal pada 2015 hingga 2021.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-1585/L.10/Fd.1/11/2024 tanggal 4 November 2024, perusahaan tersebut tidak menyetorkan PNBP sebesar Rp6,42 miliar dan 31.975,84 dolar AS.

"Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepri menyebutkan total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp9,63 miliar dan 318.749,52 dolar AS. Hingga saat ini, sebagian dari jumlah tersebut telah dikembalikan oleh tersangka SY," kata Yusnar.

3. Proses hukum tetap berlanjut

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Lanjut Yusnar, tersangka SY telah ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-1582/L.10.5/Fd.1/11/2024 yang dikeluarkan pada 4 November 2024. Sejak saat itu, ia menjalani penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang.

Yusnar menegaskan, meskipun ada pengembalian dana, hal ini tidak serta-merta menghentikan proses hukum terhadap tersangka. Penyidikan tetap dilakukan guna memastikan seluruh aspek hukum dalam perkara ini terpenuhi.

"Kami berharap pihak-pihak lain yang turut serta dalam perkara ini juga dapat mengikuti langkah tersangka SY dalam mengembalikan kerugian negara," tutupnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Putra Gema Pamungkas
EditorPutra Gema Pamungkas
Follow Us