Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kejari Binjai Telusuri Dugaan Korupsi Dana BOS di SMA Negeri 6

Kejari Binjai Telusuri Dugaan Korupsi Dana BOS di SMA Negeri 6
Kasi Intel Kejari Binjai didampingi Kasi Pidsus saat memberikan keterangan terkait penahanan Kadishub Binjai Syahrial (IDN Times/ Bambang Suhandoko)
Share Article

Binjai, IDN Times - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Opersional Sekolah (BOS), tahun anggaran 2018-2031 di Sekolah Menegah Atas (SMA) Negeri 6 Binjai.

"Sebanyak 17 tenaga pegawai telah kita panggil untuK memberikan keterangan terkait dengan pengelolaan dana BOS. Pemanggilan dan pemeriksaan, guna melengkapi pemberkasan terkait dugaan pidana korupsi disekolah itu," kata Kasi Intel Kejari Binjai Muhammad Harris, Jumat (18/2/2022).

1. Ada belasan pegawai yang sudah diperiksa penyidik Kejari Binjai

Asdatun didampingi Kajari Binjai dan staf Kejari Binjai saat memberikan keterangan (IDN Times/ istimewa)
Asdatun didampingi Kajari Binjai dan staf Kejari Binjai saat memberikan keterangan (IDN Times/ istimewa)

Selain pegawai, jelas Harris, penyidik dari kejaksaan juga memanggil Kepala Sekolah, Bendahara dan tim pengelola dana BOS. Dalam penyelidikan ini, pihaknya telah menemukan adanya perbuatan yang melawan hukum serta merugikan negara.

Dana BOS digunakan untuk membeli barang secara fiktif. "Disinyalir pembelian barang secara fiktif, namun kwitansi tetap dibuat dan ditandatangani oleh operator sekolah. Karena adanya temuan ini, pihaknya masih terus melakukan pendalaman penyidikan terhadap dugaan korupsi di SMA 6 Kota Binjai," kata dia.

2. Ditemukan dugaan penyelewengan anggaran dan fiktif

Ilustrasi anggaran (ladypinem.com)
Ilustrasi anggaran (ladypinem.com)

Untuk anggaran SMA Negeri 6 Kota Binjai pada tahun 2018-2021 senilai Rp 4.206.190.000. "Anggaran sebesar itu, kita menduga telah terjadi penyelewengan anggaran secara bersama-sama," jelas dia.

Adapun pengadaan dan pembangunan yang dilakukan secara fiktif, yakni Alat Perangkat Komputer (ATK) dan bagan bangunan dalam rangka rehab ruangan atau gedung sekolah.

"Kepsek berinisial IP diduga melakukan pembelian dan pembelajaam buku dengan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sendiri," kata dia.

3. Pemeriksaan dugaan korupsi dilakukan sudah berjalan 10 hari

Penggeledahan yang dilakukan Kejari Binjai (IDN Times/ istimewa)
Penggeledahan yang dilakukan Kejari Binjai (IDN Times/ istimewa)

Dengan pembelian ini kata dia, telah melanggar aturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia (RI). Dalam aturan, tidak diperkanankan lagi membeli barang keperluan sekolah secara langsung (alias online).

"Diduga pembelian dan pembelanjaan buku dengan menggunakan dana BOS reguler pada SMA Negeri 6 Kota Binjai pada fakta sebagian besar dikelola dan dilakukan secara sendiri oleh Kepala Sekolah IP," papar dia.

Harris mengakui, pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi dilakukan mulai 05 Januari - 15 Februari 2022 lalu. Kejari Binjai telah menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan terhadap dugaan korupsi ini. "Sudah kita naikkan statusnya sekarang menjadi penyidikan," jelasnya.

4. Kepsek IP dibantu staf berinisial IQ dalam melakukan dugaan korupsi

Ilustrasi ASN (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)
Ilustrasi ASN (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Kemudian, Harris menjelaskan pencairan dana BOS dilakukan berdasarkan permohonan pihak sekolah dengan cara mengirimkan data base Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) yang diterima secara online oleh Kemendikbud.

"Diverifikasi dan data base tersebut juga dikirim secara fisik kepada Dinas Pendidikan Sumut. Kemudian setelah diverifikasi online oleh kementerian disetujui dan kemudian dana BOS dikirimkan dengan cara transfer kepada SMA Negeri 6 melalui rekening Bank Sumut," ungkap dia.

Selaku Kepsek, IP memerintahkan pegawainya IQ untuk membeli bahan keperluan sekolah, berupa Alat Perangkat Komputer (ATK) dan bahan bangunan rehab sekolah.

"Diduga turut serta dilakukan secara aktif oleh IQ merupakan staf pada SMA Negeri 6 Kota Binjai," tegas dia.

5. Berikut sejumlah ketentuan yang diduga dilanggar dalam pengelolaan dana BOS

Google
Google

Adapun ketentuan yang dilanggar oleh pihak-pihak terkait sehubungan dengan pengelolaan dana Bos tersebut antara lain yaitu :

- Permendikbud RI No.1 Tahun 2018 tentang Jukhnis Dana BosReguler tahun 2018.

- Permendikbud RI No.18 Tahun 2019 tentang Jukhnis Dana BosReguler tahun 2019.

- Permendikbud RI No.8 Tahun 2020  tentang Jukhnis Dana BosReguler tahun 2020.

- Permendikbud RI No.6  Tahun 2021 tentang Jukhnis Dana BosReguler tahun 2021.

- Permendikbud RI No.3 Tahun 2019 tentang MekanismePengadaan Barang dan Jasa pada Satuan pendidikan.

- Pasal 21 (1) UU No.1 TAHUN 2004 tentang PerbendaharaanNegara.

- Permendikbud RI No.14 Tahun 2020 tentang MekanismePengadaan Barang dan Jasa pada Satuan pendidikan.

Bahwa dari data dan keterangan yang diperoleh adanya potensi/ indikasi kerugian keuangan Negara. Namun demikian untuk nilai nominal kerugian secara pasti akan dilakukan koordinasi dengan auditor

Share Article
Topics
Editorial Team
Bambang Suhandoko
EditorBambang Suhandoko

Latest News Sumatera Utara

See More

Internet Padam Saat Demo di DPRD Sumut, Polisi: Belum Dengar

15 Jun 2026, 23:40 WIBNews