Medan, IDN Times – Kesawan City Walk (KCW) yang digagas Pemerintah Kota Medan dinilai sudah melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) karena memicu kerumunan. Pusat kuliner baru di Kota Medan itu juga diduga melanggar jam operasional yang ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara.
Pantauan awak media pada Sabtu (17/4/2021) malam, KCW dipenuhi pengunjung. Kerumunan tidak bisa dielakkan. Saat itu memang ada petugas dari Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sibuk mengingatkan masyarakat untuk menjaga jarak dan memakai masker. Namun masyarakat tetap abai.
Gubermur Sumatra Utara Edy Rahmayadi pun angkat bicara soal kerumunan yang terjadi. Edy meminta penyelenggara bertanggung jawab atas
"Hari ini dirapatkan dengan Kota Medan terkait hal itu. Akan kita pertanyakan kenapa (bisa terjadi). Tentu penyelenggaranya harus bertangung jawab. Aturan itu dibuat untuk dipatuhi," tegas Edy kepada wartawan di Rumah Dinas, Senin (19/4/2021).