Labuhanbatu Utara, IDN Times – Lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan tengah melakukan penyelidikan kasus di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. Mereka juga disebut sudah menetapkan satu orang tersangka di Labuhanbatu Utara.
Penyelidikan ini adalah lanjutan dari kasus suap dan gratifikasi yang menjerat mantan pegawai Kementerian Keuangan Yaya Purnomo sekitar dua tahun lalu. Yaya divonis dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider kurungan 1 tahun 15 hari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 4 Februari 2019 lalu.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri pun membenarkan kabar penyelidikan itu. “Benar saat ini tim penyidik KPK sedang melakukan penyidikan terkait kasus pengembangan perkara berdasarkan fakta-fakta hukum dari perkara atas nama terpidana Yaya Purnomo yang perkaranya telah selesai ditangani oleh KPK,” ujar Ali Fikri dalam keterangan resminya kepada IDN Times, Rabu (10/6).