Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kasus Wartawan Madina Dianiaya, Ini Peran Para Tersangka
Para tersangka penganiayaan wartawan di Mandailing Natal, Sumut (Dok. Istimewa)

Medan, IDN Times - Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut bersama Satuan Reskrim Polres Madina telah menangkap empat orang tersangka penganiaya, Jeffry Barata Lubis, wartawan di Madina, 

"Keempat tersangka memiliki peran masing-masing," jelas Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat memaparkan pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Sumut, Senin (14/3/2022).

1. Tersangka Awaluddin berperan memukul bagian pipi kanan korban dan ajak teman-temannya berkumpul

Ilustrasi ancaman. (IDN Times/Mardya Shakti)

Keempat tersangka adalah, Awaluddin (26), warga Desa Mompang Juli, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Selamat (36), warga Desa Sigalapung Julu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, Edy Mansyur Rangkuti (41), warga Pasar Maga, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Kabupaten Madina dan Rasoki alias Marzuki (40), warga Jalam Bermula Ujung, Kelurahan Sipolu-polu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina.

Tersangka Awaluddin berperan, memukul bagian pipi kanan korban satu kali dan mengajak teman-temannya berkumpul. Tersangka Selamat, memukul kepala belakang korban 7 kali.

2. Pihak polisi ungkap kasus ini setelah memeriksa sembilan orang saksi

Para tersangka penganiayaan wartawan di Mandailing Natal, Sumut (Dok. Istimewa)

Kemudian, tersangka Edy Mansyur Rangkuti memukul wajah korban 1 kali, sedangkan tersangka Rasoki alias Marzuki memiting leher korban dan memukul bagai wajah dua kali.

"Dalam kasus ini kita memeriksa sembilan orang saksi," terang Tatan.

Aksi pengeroyokan itu, lanjut Tatan, dilakukan karena para tersangka tersinggung setelah pemberitaan korban terkait masalah tambang ilegal yang melibatkan ketua ormas di Madina.

Tatan menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Jumat (4/3/2022) sekira pukul 19.30 WIB, saat korban berada di Lopo Mandailing Kopi Desa Pidoli Lombanh, Kecamatan Panyabungan, Madina.

Para tersangka mendatangi korban dan langsung melakukan pengeroyokan. Akibatnya, korban mengalami luka robek di wajah dan memar di tubuh, hingga melaporkan kasus itu ke Polres Madina.

"Telah terjadi pemukulan terhadap korban oleh pelaku Awaluddin Lubis dan kawan," jelas Tatan.

3. Tersangka kena ancaman hukuman di atas lima tahun

(Ilustrasi penganiayaan) IDN Times/Sukma Shakti

Atas dasar iaporan itu, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja membentuk tim dengan Satuan Reskrim Polres Madina melakukan penyelidikan.

"Hasilnya, pada Selasa (7/3/2022) sekira pukul 08.00 WIB, tim mengetahui persembunyian tersangka di kebun Rambung di Desa Janji Manahan, Kecamatan Batang Onan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta)," kata Tatan.

Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita berbagai barang bukti dari masing-masing tersangka, di antaranya celana panjang, tali pinggang, 2 sepeda motor, KTP, kalung, handphone dan lainnya.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 ayat (1) subsidair 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," pungkas Tatan.

Editorial Team

Related Article