Para tersangka penganiayaan wartawan di Mandailing Natal, Sumut (Dok. Istimewa)
Kemudian, tersangka Edy Mansyur Rangkuti memukul wajah korban 1 kali, sedangkan tersangka Rasoki alias Marzuki memiting leher korban dan memukul bagai wajah dua kali.
"Dalam kasus ini kita memeriksa sembilan orang saksi," terang Tatan.
Aksi pengeroyokan itu, lanjut Tatan, dilakukan karena para tersangka tersinggung setelah pemberitaan korban terkait masalah tambang ilegal yang melibatkan ketua ormas di Madina.
Tatan menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Jumat (4/3/2022) sekira pukul 19.30 WIB, saat korban berada di Lopo Mandailing Kopi Desa Pidoli Lombanh, Kecamatan Panyabungan, Madina.
Para tersangka mendatangi korban dan langsung melakukan pengeroyokan. Akibatnya, korban mengalami luka robek di wajah dan memar di tubuh, hingga melaporkan kasus itu ke Polres Madina.
"Telah terjadi pemukulan terhadap korban oleh pelaku Awaluddin Lubis dan kawan," jelas Tatan.