Medan, IDN Times- Vonis dijatuhkan kepada Thamrin Ritonga yang terlibat kasus suap Bupati Labuhanbatu Pangobal Harahap. Thamrin dihukum empat tahun enam bulan penjara karena terbukti terlibat dalam kasus suap tersebut.
Thamrin yang juga merupakan orang kepercayaan Pangonal itu juga harus membayar denda sebesar Rp200 juta dengan subsider empat bulan kurungan. Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Syafril Batubara di Ruang Utama PN Tipikor pada PN Medan, Senin (27/5).
"Menyatakan terdakwa Thamrin Ritonga terbukti terlibat secara bersama-sama dan mengetahui korupsi berlanjut. Dengan ini menjatuhkan vonis empat tahun dan enam bulan penjara serta denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata hakim dihadapan terdakwa dan tim Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).