Labuhanbatu Selatan, IDN Times – Kepolisian Resor Labuhanbatu Selatan membongkar kasus dugaan pita cukai palsu pada rokok berinisial merek XB. Dalam kasus ini, polisi menangkap empat orang tersangka.
Para tersangka yakni; MFR (20) dan RKT (29) sebagai pengangkut rokok, UFD (53) sebagai pembeli dan MYN (40) yang bertugas menyimpan rokok.