Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi garis polisi. (IDN Times/Arief Rahmat

Labuhanbatu Selatan, IDN Times – Kepolisian Resor Labuhanbatu Selatan membongkar kasus dugaan pita cukai palsu pada rokok berinisial merek XB. Dalam kasus ini, polisi menangkap empat orang tersangka.

Para tersangka yakni; MFR (20) dan RKT (29) sebagai pengangkut rokok, UFD (53) sebagai pembeli dan MYN (40) yang bertugas menyimpan rokok.

1. Bermula dari informasi masyarakat

Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/Arif)

Kepala Polres Labusel AKBP Arfin Fachreza di Labuhanbatu Selatan, dilansir ANTARA, mengungkapkan, kasus ini terbongkar dari informasi masyarakat. Mereke curiga dengan aktivitas tersangka di Dusun Sabungan Pekan, Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Tim kemudian melakukan penggerebekan di lokasi itu pada Senin (27/1/2025). Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap keempat tersangka.

2. Rokok senilai Rp271 juta disita polisi

Editorial Team

Tonton lebih seru di