Ilustrasi penyelidikan. (Pixabay.com/geralt)
Sampai saat ini, pihak Polda Sumut sudah memeriksa total 14 orang saksi. Mereka adalah 4 pegawai kafe yang berada di lantai I gedung, Ketua RT, 3 Satpam, dan 6 orang yang diduga sebagai operator. Mereka berinisial, AD, LR, S, RY, EW dan CTN.
"Melakukan penyitaan dan pengangkatan data elektronik terhadap barang bukti serta CCTV yang ada di TKP," ungkapnya Polda Sumut telah memblokir 21 website judi online ke Kemenkominfo RI. Polda Sumut juga bekerjasama dengan pihak bank untuk melakukan pemblokiran terhadap 133 rekening yang diduga digunakan sebagai rekening penampung bisnis judi online," ujar juru bicara Polda Sumut tersebut.