Pematangsiantar, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap empat tenaga kesehatan (nakes) RSUD Djasamin Saragih, Rabu (24/2/2021). Kasus memandikan jenazah non muhrim dianggap tidak masuk unsur penodaan agama.
Untuk itu Kuasa hukum pelapor dari Lembaga Bantuan Hukum Amanah Haq akan ajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Siantar. Menurut kuasa hukum pelapor, Kejari tidak tepat mengeluarkan SKP2 saat proses hukum sudah memasuki tahap P21.
"Jika memang belum cukup bukti, kejaksaan bisa melakukan P19 atau pengembalian berkas ke kepolisian," kata perwakilan kuasa hukum, Efi Risa Junita, Kamis (25/2/2021).