Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Coki Aritonang (tengah) didampingi para pengacaranya usai melaporkan Gubernur Edy Rahmayadi ke Polda Sumut, Senin (3/1/2022). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Medan, IDN Times – Polemik penjeweran Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi terhadap pelatih biliar Khairuddin Aritonang alias Coki mulai menunjukkan titik terang. Somasi Coki dijawab oleh pihak Pemprov Sumut melalui surat.

Surat yang ditandatangani langsung oleh Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut Dwi Aries Sudarto tertanggal 31 Desember 2021, diterima oleh Coki, Kamis (6/1/2022).

"Yang pertama kami sudah menerima balasan somasi, terkait somasi yang dulu pernah kami layangkan. Surat ini kami terima dari bang Coki," kata Gumilar Aditya, Kuasa Hukum Coki, Jumat (7/1/2022).

1. Balasan somasi lambat diterima, diduga karena pengiriman

Gumilar Aditya, Kuasa Hukum Coki Aritonang. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Kata Agum, balasan somasi ini adalah langkah baik dengan polemik yang ada. Meskipun, jika dilihat dari tanggal ditanda tangani, ada jeda waktu sampai surat itu diterima Coki.

“Mungkin karena terlalu lama di pengiriman ekspedisi. Hampir satu pekan juga baru sampai,” ungkap Agum.

2. Kubu Coki apresiasi langkah gubernur

Editorial Team

Tonton lebih seru di