Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kasus Debt Collector Brutal di Riau, Polisi Kembali Tangkap 10 Orang

Polda Riau saat mengekspose kasus debt collector yang beraksi secara brutal di halaman Polsek Bukit Raya (IDN Times/ Fanny Rizano)

Pekanbaru, IDN Times - Polisi kembali menangkap 10 orang debt collector di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Penangkapan tersebut merupakan pengembangan kasus debt collector yang beraksi brutal di halaman Polsek Bukit Raya beberapa hari lalu.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau dan Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru.

"Benar semuanya sudah ditangkap. Sebelumnya tim gabungan menangkap 4 orang terlebih dahulu," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karbianto, Selasa (29/4/2025).

"Jadi total tersangka di kasus ini ada 14 orang," sambungnya.

Diketahui, debt collector tersebut, merupakan kelompok yang bernama Fighter. Mereka beraksi secara brutal saat hendak melakukan penarikan sebuah unit mobil. Terlebih, aksi pengrusakan itu terjadi di halaman depan Polsek Bukit Raya.

Atas kejadian itu, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memerintahkan jajarannya untuk melakukan tindakan tegas dan penangkapan terhadap para debt collector tersebut. Tidak hanya itu, Irjen Pol Herry Heryawan juga mencopot Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil dan 4 orang anggotanya, karena tidak bertindak saat para debt collector melakukan pengrusakan mobil di halaman depan Polsek Bukit Raya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan mengatakan, ke 10 orang debt collector itu, ditangkap dilokasi yang berbeda-beda.

"Ada yang (ditangkap) di Siak, Pekanbaru, bahkan ada yang kami amankan di luar Provinsi Riau," tambahnya.

Dilanjutkannya, pihaknya akan menindak tegas kelompok-kelompok preman berkedok debt collector yang meresahkan masyarakat.

"Kami juga menghimbau agar masyarakat segera melapor jika menemukan tindakan serupa di lingkungannya," lanjutnya.

1. Tiga diantaranya masih dibawah umur

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan (IDN Times/ Fanny Rizano)

Diterangkan Kombes Pol Asep, dari 10 orang debt collector yang ditangkap itu, 3 diantaranya masih anak-anak atau berstatus pelajar alias dibawah umur.

"3 diantaranya masih di bawah umur," terangnya.

Meskipun begitu, 3 tersangka yang masih dibawah umur itu, tetap dilakukan tindakan penahanan oleh pihak kepolisian.

"Tetap kami tahan," tutur Kombes Pol Asep.

2. Dua orang menyerahkan diri

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Fadillah)

Lebih lanjut Kombes Pol Asep mengatakan, dari 10 orang debt collector itu, dua diantaranya menyerahkan diri dan diantar pihak keluarganya ke Polresta Pekanbaru untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Iya dua orang menyerahkan diri dan diantarkan pihak keluarganya ke kantor polisi (Polresta Pekanbaru)," kata Kombes Pol Asep.

3. Ini identitas 10 debt collector yang Ditangkap

Ini 7 tersangka debt collector brutal yang baru ditangkap oleh tim gabungan Polda Riau dan Polresta Pekanbaru (IDN Times/ Fanny Rizano)

Berikut 10 orang identitas debt collector yang ditangkap.

  • Muhammad Raihan (20)
  • Muhammad Ridho (20)
  • W Ikhsan Fadillah (20)
  • Muhammad Iqbal Effendi (24)
  • Syafian (20)
  • M Raenando Putra Fajar, mahasiswa di Pekanbaru (menyerahkan diri ke Polresta Pekanbaru)
  • Putra Pramatio (21)
  • JF (17), pelajar
  • EF (17), pelajar
  • VMD (17), pelajar, (diantar pihak keluarga ke Polresta Pekanbaru)
Share
Topics
Editorial Team
Fanny Rizano
Doni Hermawan
Fanny Rizano
EditorFanny Rizano
Follow Us