Asahan, IDN Times – Persidangan kasus dugaan perdagangan 1,2 ton sisik trenggiling di Kabupaten Asahan, menguak dugaan fakta terbaru. Dalam persidangan yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi, Senin (14/4/2025) malam, terungkap dugaan barang bukti sisik tenggiling itu berasal dari gudang Polres Asahan.
Terungkapnya dugaan itu terjadi saat kuasa hukum terdakwa Amir Simatupang (sipil) menanyai saksi dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatra dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran.