Kasus 1,2 Ton Sisik Tenggiling, Diduga 'Dicuri' dari Polres Asahan

Asahan, IDN Times – Persidangan kasus dugaan perdagangan 1,2 ton sisik trenggiling di Kabupaten Asahan, menguak dugaan fakta terbaru. Dalam persidangan yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi, Senin (14/4/2025) malam, terungkap dugaan barang bukti sisik tenggiling itu berasal dari gudang Polres Asahan.
Terungkapnya dugaan itu terjadi saat kuasa hukum terdakwa Amir Simatupang (sipil) menanyai saksi dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatra dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran.
1. Dugaan sisik tenggiling dari gudang Polres Asahan juga tertulis di dalam dakwaan jaksa
Dalam persidangan itu, kuasa hukum terdakwa Amir Simatupang, Khairul Abdi menanyai saksi terkait asal sisik tenggiling. Dalam dakwaan jaksa yang dikonfrontir Khairul Abdi kepada saksi, menyinggung soal dugaan barang bukti sisik tenggiling berasal dari gudang Polres Asahan.
Bermula saat Rahmadani Syahputra (tersangka dari prajurit TNI) menerima kiriman uang dari calon pembeli sisik tenggiling berinisial AL sebesar Rp3,5 juta pada Sabtu (9/11/2024). Kemudian, seorang polisi bernama Alfi Hariadi Siregar, menelepon Rahmadani Syahputra dan meminta tolong memindahkan diduga sisik tenggiling dari gudang Polres Asahan menuju rumah Muhammad yusuf Siregar (tersangka dari prajurit TNI).
Yusuf kemudian menelepon Rahmadani untuk bertemu di Rumah Sakit Wirahusada Kisaran. Keduanya kemudian bergegas ke Polres Asahan sembari menghubungi Alfi.