Medan, IDN Times - Terungkap sejumlah fakta menarik dalam sidang kasus korupsi jalan di Sipiongot. Fakta-fakta persidangan terbuka bersamaan dengan data yang dibeberkan bendahara PT Dalihan Natolu Group (DNG) bernama Maryam, Rabu (22/10/2025).
Salah satu yang paling mengerucut kala bukti transaksi kepada Dicky Erlangga selaku Kasatker 1 BBPJN dibuka. Fakta ini sekaligus menepis kesaksian Dicky sebelumnya, yang hanya mendapatkan uang sebesar ratusan juta saja dari terdakwa Akhirudin Piliang selaku Direktur PT DNG.
Ternyata jika ditotal, uang yang diterima Dicky Erlangga mencapai Rp1,6 miliar lebih. Transaksi ini sudah dilakukan Akhirun kepada Dicky sejak tahun 2023.
