Kapolres Belawan Tembak Remaja, LBH Menduga Ada Extrajudicial Killing

Medan, IDN Times – Hujan kritik terus berdatangan pasca dugaan kasus penembakan Kapolres Belawan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Oloan Siahaan, yang berujung meninggalnya Muhammad Syuhada (16). Kali ini, giliran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang angkat bicara atas kejadian itu.
Dalam penembakan itu, tidak hanya Syuhada yang menjadi korban. Remaja lainnya, B (17) juga terkena tembakan di bagian lengannya. Penembakan itu disebut dilakukan karena Oloan diserang sekelompok pemuda yang diduga melakukan aksi tawuran.
1. LBH Medan desak penanganan kasus yang transparan

LBH Medan mendesak penanganan kasus dugaan penembakan itu dilakukan secara transparan. Bagi LBH Medan, belum ada kesimpulan pasti dari kasus itu.
“Penyelidikan kasus ini harus dilakukan secara transparan dan dengan bukti-bukti yang ada, baik itu apakah ada CCTV ataupun ada saksi-saksi yang saat melihat kejadian tersebut. Kalau penyampaian adanya dugaan tertembak tersebut disampaikan satu pihak, misalnya dari Polres, dari Kapolores, atau pihak polres Belawan, maka ini sangat dini untuk dinilai bahwasan itu tertembak atau dalam keadaan gelap,” kata Direktur LBH Medan Irvan Sahputra, Selasa (6/5/2025).
2. Ada potensi extrajudicial killing dalam peristiwa penembakan di Belawan

Dorongan pengungkapan kasus secara profesional dan transparan bukanlah tanpa alasan. Karena berkaitan dengan keadilan terhadap keluarga korban.
Dalam kasus ini, LBH Medan melihat ada potensi extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum. Dan ini masuk dalam kategori pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
"Kami menduga ini extrajudicial killing," katanya.
Penggunaan senjata api diatur dalam prosedur yang ketat di kepolisian. Oloan diduga telah melakukan pelanggaran peraturan itu.
“Ketika adanya pembubaran, maka harus adanya tembakan peringatan. Dan ketika adanya pelumpuhan, terkait dengan adanya perlawanan, maka seyogyanya penembakan itu di bawah perut. Ini harus dicek lagi. Di mana letak korban tertembak,” katanya.
LBH mendesak penyelidikan itu dilakukan dengan basis keilmuan. Pengujian peluru, arah tembakan, jarak tembakan, harus dijelaskan ke publik. Mereka tidak ingin, penembakan ini akan menjadi pembenaran. Bahwa untuk membubarkan tawuran, adalah dengan mengeluarkan tembakan.
3. Polda Sumut bentuk tim khusus

Sebelumnya, Kapolda Sumatra Utara Irjen Whisnu Hermawan Februanto menjelaskan bahwa pihaknya akan membuat tim khusus untuk menyelidiki masalah ini, baik melibatkan Propam, Krimum, hingga Labfor. Oloan juga sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres untuk kepentingan penyelidikan.
"Untuk memastikan bahwa tindakan dari Kapolres benar atau tidak, kami memohon melaporkannya kepada Mabes Polri untuk bisa memeriksa Kapolres secara transparan dan meminta persetujuan dari Mabes Polri untuk menonaktifkan Kapolres sementara waktu. Biar diperiksa dulu, agar tidak menggangu ya. Karena ini kita transparan,” ungkap Whisnu.