Batam, IDN Times - Polresta Barelang menetapkan dua pegawai bagian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) PT ASL Shipyard Indonesia sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kerja yang menewaskan empat pekerja di kapal tanker MV Federal II, Tanjunguncang, Batam.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin mengatakan, penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara dan peningkatan status kasus ke tahap penyidikan.
"Untuk PT ASL, hasil gelar perkara sudah ditingkatkan ke penyidikan dan sudah ada penetapan tersangka," kata Kombes Pol Zaenal Arifin, Rabu (14/8/2025).